Kasus Asrama Mahasiswa Yogyakarta, Kejati Sumsel Tahan Notaris dan Oknum Pegawai BPN Kota Yogyakarta

Kasus Asrama Mahasiswa Yogyakarta, Kejati Sumsel Tahan Notaris dan Oknum Pegawai BPN Kota Yogyakarta

PALEMBANG, LIPO - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) melakukan penahanan terhadap Tersangka DK selaku Notaris Kota Yogyakarta, dan Tersangka NW merupakan oknum Pegawai BPN Kota Yogyakarta, pada Jumat (31 Mei 2024).

Dimana, untuk Tersangka DK ditahan di Lapas Perempuan Kelas IIA Palembang, sedangkan Tersangka NW ditahan di Rutan Palembang. 

Kepala Seksi Penerangan Hukum, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H, mengatakan, penahanan kedua tersangka masih terkait perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Penjualan Aset Yayasan Batang Hari Sembilan Berupa Asrama Mahasiswa di Jl. Puntodewo Yogyakarta.

“Para tersangka ditahan selama 20 hari kedepan terhitung sejak tanggal 31 Mei 2024 sampai dengan tanggal 19 Juni 2024,” Jelas Vanny, Jumat (31/05/24). 

Setelah proses penahanan, penanganan perkara beralih ke Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang.

“Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Palembang akan mempersiapkan surat dakwaan dan kelengkapan berkas untuk pelimpahan  perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Palemban,” kata Vanny. 

Terkait modus yang dilakukan tersangka, Vanny menjelaskan, Tersangka DK selaku notaris Kota Yogyakarta, diduga telah membuat Perikatan Jual Beli dan Akta Jual Beli antara Tersangka MR (Almarhum) dan Tersangka ZT selaku Kuasa Yayasan Batang Hari Sembilan Sumatera Selatan atas sebidang tanah di Jalan Puntodewo Yogyakarta  (Asrama Mahasiswa Mesuji). Sedangkan peranan tersangka NW yaitu adanya keikutsertaan dalam hal transaksi jual beli tentang pengurusan dan penerbitan sertifikat pengalihan hak atas objek.

Untuk pasal yang dikenakan terhadap para Tersangka yaitu Primair:    Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. Dan Subsidair:Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. *****

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Tipikor

Index

Berita Lainnya

Index