Kejati Riau Tetapkan Satu Tersangka Terkait Kebun Sawit Pemkab Kuansing

Kejati Riau Tetapkan Satu Tersangka Terkait Kebun Sawit Pemkab Kuansing

PEKANBARU, LIPO - Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menetapkan inisial J selaku Direktur BUMDes Karya Muda Perhentian Sungkai sebagai tersangka dan melakukan penahanan, pada Jumat (17/05/24) sekira pukul 11.00 wib. 

Kasipenkum Kejati Riau, Bambang Heripurwanto, menuturkan sebelum penetapan tersangka, terhadap inisial dilakukan pemeriksaan dan dilanjutkan gelar perkara terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Dana Pengelolaan Kebun Kelapa Sawit Seluas 500 Hektar Milik Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi yang berlokasi di Desa Perhentian Sungkai Kecamatan Pucuk Rantau Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing). 

“Pada kasus tersebut penyidik berkesimpulan adanya dugaan tipikor, karena penyidik telah mempunyai 2 alat bukti yang cukup berdasarkan Pasal 184 ayat (1) KUHAP,” kata Bambang, kepada liputanoke.com. 

Untuk mempercepat proses penyidikan melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari kedepan di Rutan Kelas 1 Pekanbaru.

“Alasannya berdasarkan Pasal 21 ayat 4 KUHAP secara subyektif merujuk pada kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau akan melakukan tindak pidana lagi, dan secara objektif ancaman diatas 5 tahun penjara,” jelas Bambang.

Terhadap tersangka J disangka melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Subsidair Pasal 3 UU RI 20 thn 2001 tentang perubahan UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Terkait kronologis diceritakan Bambang, bahwa sejak Tahun 2020 sampai dengan Tahun 2023 Tersangka J diduga melakukan pemanfaatan lahan yang berisi pohon kelapa sawit milik Pemerintah Kabupaten Kuansing yang merupakan   aset pemda. 

Tersangka J memanen/mengambil buah kelapa sawit dan menjual hasil kelapa sawit tersebut yang luasnya lebih kurang sekira 500 hektar milik Pemerintah Kabupaten Kuansing.

“Sedangkan hasil dari penjualan kelapa sawit tersebut Tersangka J mengambil keuntungan untuk diri dia pribadi lalu uang tersebut dipergunakan Tersangka J untuk kepentingan pribadi seperti pembelian mobil,” kata Bambang. 

Akibat perbuatannya, tersangka J merugikan keuangan negara c.q. daerah Kabupaten Kuansing kurang lebih sebesar Rp. 593.584.200. berdasarkan perhitungan sementara penyidik melalui Auditor Kejaksaan Tinggi Riau.

“Jumlah kerugian itu berdasarkan perhitungan sementara penyidik melalui Auditor Kejaksaan Tinggi Riau,” tukas Bambang. *****

 

 

 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Tipikor

Index

Berita Lainnya

Index