Gegara Endorse Situs Judi Online, 2 Warga Sumbar Ditangkap Polisi

Gegara Endorse Situs Judi Online, 2 Warga Sumbar Ditangkap Polisi

SUMBAR, LIPO - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumbar mengamankan dua orang yaitu ZS (26) dan RSN (20). 

Keduanya diamankan lantaran diduga mengendorse situs judi online di sosial medianya.

Penangkapan terhadap kedua pelaku tersebut dilakukan di dua lokasi yang berbeda. ZS ditangkap di tempat kosnya di Jalan Batang Gadis, Rimbo Kaluang, Padang Barat, Rabu (24/4/24) sekitar pukul 10.00 WIB. Sementara RSN ditangkap di kediamannya, Kamis (25/4/24) sekitar pukul 23.00 WIB

"Kedua pelaku tersebut adalah ZS perempuan, warga Kecamatan Padang Barat, dan RSN seorang laki-laki warga Payakumbuh," jelas Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistyawan, S.Ik, saat siaran pers di Mapolda Sumbar, pada Jumat (03/05/24). 

Sementara, Dirreskrimsus Polda Sumbar Kombes Pol Alfian Nurnas menerangkan, penangkapan terhadap ZS berawal dari patroli tim siber Polda Sumbar, saat itu petugas menemukan pelaku tengah mempromosikan situs judi online melalui akun titok cece.chanoyy dengan URLhttps://www.tiktok.com/@cece.chanoyy?t=8IZ.

"Tim memantau pelaku tengah mendistribusikan situs yang bermuatan judi secara online," ujarnya.

Lanjut Kombes Pol Alfian, setelah mengamankan ZS tim siber tetap melakukan patroli dan ditemukan lagi seorang pelaku tengah mengendorse salah satu situs judi online di sosial medianya, Instagram.

"Pelaku memakai akun atas nama @liaranpayakumbuh50kota memposting judi online indosultan88 URL:https://indosultan88up.com/home?register&ref=kmPgvai di Story instagramnya. Kemudian petugas melakukan penyelidikan dan diketahui keberadaan tersangka," ungkapnya.

Kombes Pol Alfian menyebut, kedua pelaku dijerat dengan pasal 45 ayat (2) jo pasal 27 ayat (2) Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau pasal 303 ayat (1) KUHPidana.

"Tersangka? diancam hukuman paling lama enam tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar," jelasnya.

Dirinya menambahkan, atas perintah Presiden, mulai dari Mabes Polri, Kominfo dan instansi terkait telah membentuk Satgas berantas judi online. Khusus di Polda Sumbar, pihaknya melakukan pemantauan atau operasi media.

"Tiap hari kita cek ada website yang ditemukan tim satgas untuk diblokir oleh Kominfo. Selain preventif kita juga memantau sosial media, mulai dari tiktok ataupun instagram. Apabila ditemukan mereka mempromosikan akan kita tangkap," ujarnya. 

Untuk barang bukti yang diamankan dari kedua tersangka sebut Dirreskrimsus, yakni berupa dua handphone, dua sim card, satu akun email, dua akun sosial media.

Pengakuan tersangka kepada petugas satu kali posting mereka mendapatkan Rp 250 ribu dari situs yang dipromosikan. Namun hingga saat ini petugas berupaya mencari tahu pemilik situs dan server mereka.

"Kita sudah dalami dari kedua pelaku endorse ini untuk mencari si pengorder muatan iklan. Namun kita mengalami kesulitan, karena mereka memakai sistem sepihak. Untuk server judi online ini kita ketahui berada di luar Indonesia seperti Kamboja," pungkasnya.*****

 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Judi Online

Index

Berita Lainnya

Index