PEKANBARU, LIPO - Seorang pria bernama AB alias Ujang (47) diringkus oleh Polsek Bukit Raya lantaran melakukan tindak pidana pencurian dan penipuan yang dilakukannya di Jalan Rambutan, Kelurahan Sidomulyo Timur.
Kapolsek Bukit Raya, Kompol Syafnil menjelaskan, pelaku ini juga kerap melakukan pungutan liar dengan modus ronda malam.
"Pelaku sering pungli mengatasnamakan ronda malam dengan sistem pembayaran pertahun dengan menyerahkan kwitansi sejumlah Rp 300 ribu pertahun. Wilayah sasarannya Marpoyan Damai - Tuah Madani dan Bina Widya," kata Syafnil, Selasa (11/2/2025).
Dijelaskan Syafnil, pada Jumat (7/2/2025) lalu, pelaku menggasak uang Rp 8,8 juta di Jalan Rambutan Kelurahan Sidomulyo Timur Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru.
Dalam rekaman CCTV terlihat pelaku meminta uang iuran ronda dan mengambil uang tersebut.
"Ini dia mau minta uang ronda tapi uang di atas meja sebanyak Rp 8 juta lebih," ungkapnya.
“Pelaku menggunakan uang tersebut untuk berfoya-foya, main judi slot dan beli handphone. Pelaku dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman diatas 5 tahun penjara,” pungkasnya.*****
