LIPO - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi (Kuansing) menerima pembayaran uang pengganti dan biaya perkara atas nama Hendra, AP., M.Si dalam perkara penyimpangan dalam penggunaan anggaran perjalanan dinas pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kuansing Tahun Anggaran 2019, pada Rabu (24/01/24).
Untuk diketahui, berdasarkan Putusan pada poin 5, terdakwa dihukum membayar Uang Pengganti sejumlah Rp. 83.196.978.
“Uang pengganti dan biaya perkara tersebut dititipkan Kepada Bendahara Penerima Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi untuk selanjutnya disetorkan ke Kas Negara melalui Bank BRI,” jelas Kasi Penkum Kejati Riau Bambang Heripurwanto, pada Rabu (24/01/24).
Berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor : 12 Pid.sus-TPK/2023/PN Pbr tanggal 08 Agustus 2023, Hendra dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana Dakwaan Primair, dan membebaskan Hendra dari dakwaan Primair tersebut.
Hendra dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tipikor secara bersama-sama sebagaimana Dakwaan Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Oleh karenanya Hendra dijatuhkan Pidana Penjara selama 1 Tahun dan 6 bulan, dan denda sejumlah Rp. 100.000.000, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.
Hendra juga dihukum membayar Uang Pengganti sejumlah Rp. 83.196.978, dengan ketentuan apabila tidak membayarkan uang pengganti tersebut paling lama dalam waktu 1 bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Dan bila dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana dengan pidana penjara selama 6 bulan.
“Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” Jelas Bambang.
Putusan itu juga memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan, dan barang bukti berupa Dokumen untuk dikembalikan kepada Kantor BPKAD Kabupaten Kuansing.
Sedangkan barang bukti berupa uang sebesar Rp. 493.634.860, dirampas untuk negara sebagai uang pengganti. *****
