PEKANBARU, LIPO - Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru melakukan penilaian barang rampasan negara pekan lalu di Jakarta.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kepala Seksi (Kasi) Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Kejari Pekanbaru, Anggara Hendra Setya Ali.
Anggara, mengungkapkan, barang rampasan tersebut terkait perkara tindak pidana perpajakan senilai Rp 14 miliar dengan terpidana R Achmad Lukman. Objek tersebut masuk dalam putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap.
"Benar. Saya dan tim mendampingi KJPP (Kantor Jasa Penilai Publik,red) Johnny Farel & Rekan melaksanakan kegiatan penilaian barang rampasan negara perkara tindak pidana perpajakan atas nama terpidana R Achmad Lukman," ujar Anggara, Senin (23/10/23).
Dikatakan Anggara, adapun objek yang dinilai, berupa 1 unit rumah toko (ruko) yang terletak di Jalan Tambak Nomor 33A, Kecamatan Menteng, Kota Jakarta Pusat, Jakarta.
"Dalam putusannya, hakim menyatakan bangunan tersebut dirampas untuk negara," kata Anggara.
Dijelaskan Anggara, kegiatan penilaian itu dilakukan guna kepentingan lelang atau Penetapan Status Penggunaan (PSP) barang rampasan. Jika nantinya dilelang, selanjutnya akan diterbitkan izin lelang.
"Semua barang rampasan, sebelum dilelang maupun di-PSP, kan harus dilakukan penilaian terlebih dahulu," jelas mantan Kasi Pidana Umum (Pidum Kejari Tangerang Selatan itu.
"Kalau dilelang, setelah keluar hasil penilaian, selanjutnya diterbitkan izin lelang. Kalau nilai di bawah Rp1 miliar, izin lelang dari Kajari (Kepala Kejari Pekanbaru,red). Kalau nilai Rp1 sampai Rp5 miliar, izin dari dari Kajati (Kepala Kejaksaan Tinggi Riau,red). Kalau nilai di atas Rp5 miliar, izin dari Kepala PPA (Pusat Pemulihan Aset,red) Kejaksaan Agung," sambungnya.
Diketahui, R Achmad Lukman divonis 3,5 tahun penjara. Putusan terhadap Direktur Utama PT Serusenia Plasma Taruna (SSPT) yang didakwa melakukan tindak pidana penggelapan pajak senilai Rp 14 miliar lebih itu, sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Selain pidana, R Achmad Lukman juga dihukum membayar denda sebesar Rp 28.754.123.128 subsider 6 bulan kurungan.
Dia dinyatakan bersalah melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf i Undang-undang (UU) Nomor 28 tahun 2007 tentang Perubahan ketiga atas UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Hal ini tertuang dalam dakwaan alternatif kedua.
Putusan itu disampaikan majelis hakim pada sidang yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Senin (21/3/23) lalu.
Dalam putusannya, majelis hakim yang diketuai Dahlan sepakat dengan JPU, baik soal penerapan pasal maupun terkait hukuman yang dijatuhkan.
Penggelapan pajak yang dilakukan Achmad terjadi antara bulan Juli 2014 sampai dengan Maret 2015. Dimana, PT SSPT dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) 01.850.981.0-221.000 terdaftar sebagai Wajib Pajak di KPP Pratama Bangkinang Pekanbaru sejak tanggal sejak 23 Juli 2012. Kemudian dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP) pada tanggal 24 Juli 2012 dan sampai dengan saat ini.
Status Wajib Pajak adalah Aktif, dengan lokasi usaha Wajib Pajak, di Jalan Lintas Pasir Sosa-KM 33, Tali Kumain, Tambusai, Kabupaten Rokan Hulu, dan Lokasi Kantor, Jalan Tambak Nomor 33 A, Pegangsaan, Menteng, Jakarta Pusat. Adapun kegiatan usaha pada masa Juli 2014 sampai dengan Maret 2015, yakni bergerak di bidang industri minyak kelapa sawit berupa Crude Palm Oil (CPO), Palm Kernel (PK), Cangkang dan turunannya.
Perbuatan R Achmad Lukman telah menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp 14.377.061.564. (*1)
