Kejari Siak Tetapkan 6 Tersangka pada Kasus Pupuk, 2 Diantaranya Dijebloskan ke Tahanan

Kejari Siak Tetapkan 6 Tersangka pada Kasus Pupuk, 2 Diantaranya Dijebloskan ke Tahanan
Dua Tersangka Kasus Pupuk Bersubsidi/F: ist

SIAK, LIPO - Tim Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak menahan dua tersangka kasus tipikor dugaan penyimpangan dalam pendistribusian pupuk bersubsidi di Kecamatan Kerinci Kanan Kabupaten Siak Tahun 2021, Senin (18/09/23). 

Kedua tersangka tersebut yaitu tersebut berinisial MY selaku pemilik Kios Pupuk Lengkap (KPL) dan SHF selaku pemilik KPL UD Rangga. 

Kasintel Kejari Siak Rawatan Manik SH, MH, menegaskan, bahwa penahanan terhadap kedua tersangka tersebut dilakukan untuk kepentingan penyidikan. 

"Kedua tersangka ditahan selama 20 hari terhitung mulai 18 September 2023 sampai dengan 07 Oktober 2023 di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Siak," kata Rawatan Manik, Senin (18/09/23). 

Rawatan Manik, mengatakan, sebagaimana Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh BPKP Perwakilan Provinsi Riau, dugaan penyimpangan dalam pendistribusian pupuk bersubsidi ini, negara dirugikan Rp 5.431.614.696.

"Para Tersangka tersebut seharusnya bertugas untuk mendistribusikan Pupuk Bersubsidi dari Distributor kepada para Petani di wilayah Kecamatan Kerinci Kanan. Akan tetapi pada kenyataanya hal tersebut justru tidak dilakukan oleh kedua tersangka, melainkan memanipulasi data laporan pupuk bersubsidi," kata Rawatan Manik, Senin (18/09/23). 

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap 323 petani yang namanya tercantum dalam form penebusan pupuk bersubsidi kata Rawatan, diketahui sebagian para petani tidak pernah melakukan penebusan pupuk bersubsidi.

"Modus penyelewengan dalam perkara ini yaitu distributor melakukan penunjukan pengecer pupuk bersubsidi atas persetujuan dari produsen," jelasnya. 

Dijelaskan Rawatan, berdasarkan surat dari PT. Pupuk Indonesia (Persero) tentang data penyaluran pupuk bersubsidi Kabupaten Siak tahun 2021, ada 2 KPL di Kecamatan Kerinci Kanan Kabupaten Siak untuk Tahun 2021, yaitu UD Riau Rakyat Tani dan UD Toko Rangga. 

Sedangkan untuk jumlah nilai subsidi di Kecamatan Kerinci Kanan tahun 2021 yang dibayarkan oleh Pemerintah adalah sebesar Rp20 miliar lebih. 

Sebagaimana diketahui, dalam perkara ini sebelumnya, berdasarkan kecukupan alat bukti, Penyidik Kejari Siak telah melakukan penetapan tersangka sebanyak 6 yaitu Inisial SKI selaku Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Dinas Pertanian Kab. Siak tahun 2020 s/d saat ini, Inisial AMZ selaku Mantan Kepala Seksi Pupuk, Pestisida dan Alat Mesin Petanian pada Dinas Pertanian Kabupaten Siak, Inisial SPN selaku Pegawai Negeri Sipil pada Dinas Pertanian Kabupaten Siak, Inisial MY selaku Pemilik KPL UD. Riau Rakyat Tani, Inisial SHF selaku Pemilik KPL UD. Rangga, dan Inisial SYJ selaku Penyuluh Pertanian Lapangan Kecamatan Kerinci Kanan/ Petugas Verifikasi dan Validasi.

Para tersangka disangka melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a, huruf b, dan ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHPidana. (*1) 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Tipikor

Index

Berita Lainnya

Index