LIPO - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuansing menetapkan 3 orang sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi proyek Pembangunan lintasan atletik stadion utama sport center Disdik Kuansing.
Adapun tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik, yaitu inisial M selaku Direktur Utama PT. Ramawijaya, YZ selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus sebagai Kuasa Pengguna Anggaran, dan IC selaku pihak swasta.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kuansing, Nurhadi Puspandoyo, penetapan tiga tersangka pada proyek yang menelan anggaran Rp.8.579.579.000 tersebut, setelah melakukan serangkaian pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti, dilanjutkan dengan gelar perkara.
"Setelah gelar perkara kita memperoleh kesimpulan adanya dugaan tindak pidana korupsi dengan terdapat selisih yang mengakibatkan kerugian keuangan negara/daerah pada proyek tersebut," kata Nurhadi kepada keoada kepada liputanoke.com pada Rabu (30/08/23).
Disebutkan Nurhadi, pada proyek yang dikerjakan PT Ramawijaya itu, penyidik telah mengantongi alat bukti yang cukup. Karena itu penyidik menetapkan tersangka dan dilakukan penahanan.
"Terhadap dua tersangka (M dan YZ) kita lakukan penahanan. Sedangkan IC tidak dilakukan penahanan pada perkara ini, karena sedang ditahan di perkara lain," kata Nurhadi.
Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Audit Tujuan Tertentu dari Inspektorat Kabupaten Kuantan Singingi kata Nurhadi, dapat disimpulkan telah terjadi Kerugian Keuangan Negara/Daerah pada pekerjaan tersebut terdapat selisih Pembayaran yang mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara/Daerah senilai Rp.1.041.946.877.
Untuk memudahkan proses penyidikan, tersangka M dan YZ ditahan di Lapas Kelas II Teluk Kuantan.
"Ditahan selama 20 hari kedepan terhitung 30 Agustus 2023 sampai dengan 18 September 2023," tegas Nurhadi.
Atas dugaan perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP dengan Ancaman Hukuman untuk Pasal 2 ayat (1) paling singkat pidana penjara selama 4 Tahun paling lama 20 tahun denda paling sedikit Rp. 200.000.000,- dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- dan ancaman Hukuman untuk pasal 3 pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000. (*3)
