Diselesaikan dengan Restorative Justice, Tersangka Viral Pasang Bendera di Leher Anjing Dibebaskan

Diselesaikan dengan Restorative Justice, Tersangka Viral Pasang Bendera di Leher Anjing Dibebaskan
Robert terlihat mencium bendera merah putih di hadapan puluhan orang. Dia berpakaian rapi dengan celana panjang hitam dan kemeja putih panjang dilengkapi dasi./ist

BENGKALIS, LIPO - Tersangka penghinaan simbol negara karena memasang bendera merah putih pada anjing di Kabupaten Bengkalis, Riau, inisal inisial Robert Harry Son (22) dibebaskan dari sel Polres Bengkalis.

Pasalnya, kasus yang menjerat Robert sudah dihentikan. Sebab, pelapor telah mencabut laporan dan masyarakat menerima permintaan maaf Wakil Kepala Tata Usaha pabrik sawit PT. Sawit Agung Sejahtera itu.

Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro mengatakan penyelesaian penanganan perkara dugaan tindak pidana penghinaan simbol negara itu diselesaikan dengan restorative justice.

"Ya benar. Perkara tersangka RH yang diduga melanggar pasal 66 Undang-Undang nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, melalui mekanisme restorative justive," ujar Bimo, Rabu (16/8).

Bimo menjelaskan, penyelesaian penanganan perkara dikemas dalam acara apel kebangsaan yang dihadiri oleh semua pihak pemerintahan di Bengakalis, termasuk Bupati Bengkalis Kasmarni serta Wakil Bupati Bengkalis Bagus Santoso.

Selain itu juga diikuti tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh pemuda, mahasiswa, pelajar dan semua elemen masyarakat. "Dalam apel kebangsaan tersebut, tersangka Robert Harry Son menyampaikan penyesalan, permohonan maaf dan menunjukkan rasa cintanya kepada NKRI dan penghormatan ke bendera merah putih," kata Bimo.

Robert terlihat mencium bendera merah putih di hadapan puluhan orang. Dia berpakaian rapi dengan celana panjang hitam dan kemeja putih panjang dilengkapi dasi.

Sedangkan untuk pihak pelapor dan semua elemen masyarakat yang selama ini protes atas aksi Robert, kini telah menerima permohonan maafnya dan bersepakat untuk mencabut laporan. Perkara kemudian dihentikan melalui mekanisme restorative justice.

Sebelumnya, penetapan RH sebagai tersangka atas kasus pemasangan Bendera Merah Putih pada anjing di Kabupaten Bengkalis, Riau, menimbulkan polemik di kalangan masyarakat Riau.(*1)

 

 

 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index