LIPO - Kasus pembunuhan yang terjadi di wilayah Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, berhasil dipecahkan oleh pihak kepolisian setempat.
Dibawah kepemimpinan AKBP Dody Wirawijaya sudah ada 6 kasus pembunuhan yang berhasil dipecahkan. Sementara dua diantaranya berhasil terungkap dalam waktu singkat.
Dalam pemaparan keberhasilan Polres Indragiri Hulu menuntaskan kasus kejahatan di Inhu. Wakapolres Inhu Kompol Dwi Yatmoko menyebutkan kasus pembunuhan remaja usia SMA yang meracun kekasihnya berhasil dibekuk aparat.
Yakni pembunuhan dengan memaksa minum air yang sudah dibubuhi racun atau cairan herbisida pada Sabtu (8/7/2023) jam 20.00 WIB di area kebun kelapa sawit belakang rumah warga di Desa Redang Seko.
Remaja usia SMA ini diketahui sepasang kekasih inisial si gadis AAO (16) warga Desa Redang Seko, Kecamatan Lirik. Dan kekasihnya yang membubuhi minuman beracun EW alias Andre (18).
Dalam kronologi kejadian diketahui AAO sedang menghadiri acara syukuran dekat rumahnya. Kemudian kekasihnya menelpon korban untuk datang ke kebun kelapa sawit. Saat korban sudah berada di lokasi, kedua tangan korban dipegang kekasihnya dan minuman berisi cairan herbisida diminum paksa hingga cairan tersebut masuk kedalam tenggorokan.
Dalam proses penyidikan, pelaku mengaku lantaran kesal.
"Motif pelaku lantaran handphonenya yang rusak tidak diganti oleh korban. Karena waktu mereka bertengkar, HP pelaku dibanting korban," jelasnya.
Kasus selanjutnya yang berhasil diungkap Polres Inhu adalah kasus pembunuhan terhadap HM (50), di Dusun III Tamiang, Desa Pematang Benteng Kecamatan Batang peranap, Kabupaten Inhu yang dilakukan rekan kerjanya inisial MP (35).
Saat kejadian, korban diajak MP dan dua rekannya untuk menanam sawit milik korban, tak jauh dari rumah atau pondok kebun. kemudian, pelaku menghantam broti ke arah kepala bagian belakang korban hingga korban tersungkur.
"Melihat korban masih bernyawa, kembali ketiga pelaku memukul bagian kepala dan anggota tubuh lainnya hingga korban meninggal dunia. Motif pembunuhan itu hanya karena MP sakit hati dan dendam karena korban memarahi dan mengeluarkan kata-kata kotor pada MP ketika MP membawa sepeda motor milik korban tanpa izin," terangnya.
Sementara itu harta korban berhasil dirampas yakni 1 unit sepeda motor Honda Revo dijual seharga Rp 3 juta dan truk colt diesel seharga Rp 60 juta. Uang tersebut kemudian dibagikan termasuk kepada EN, istri muda korban.
"Pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Peranap untuk proses selanjutnya, sementara dua pelaku lain terus diburu, mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa kita amankan," pungkas Wakapolres. (*16)
