Gerombolan Pelaku Curat di Area PT IKPP Perawang Kena Ciduk Polisi, 1 Unit Mobil Diamankan

Gerombolan Pelaku Curat di Area PT IKPP Perawang Kena Ciduk Polisi, 1 Unit Mobil Diamankan
Ilustrasi/F: int

LIPO - Jajaran Polres Siak menangkap 3 pelaku Pencurian dengan Pemberatan (Curat) di area PT. IKPP Perawang Kecamatan Tualang, Siak, Riau, pada Jumat (14/7/2023). 

Pelaku tidak hanya diduga terlibat curat, namun juga diduga melakukan penipuan terhadap karyawan Pemenang tender. 

Kapolres Siak Akbp Ronald Sumaja S.I.K melalui Kapolsek Tualang Kompol Arry Prasetyo, SH, MH, membenarkan adanya penangkapan 3 orang pelaku Curat tersebut. 

"Pelaku yang ditangkap berinisial SE (42) Als B, inisial A (43) Als K, 43 dan inisial J (39) Als A," kata Arry. 

Arry menjelaskan, dalam penangkapan ini turut diamankan sejumlah barang bukti berupa 1 Unit mobil pick up warna putih merk Daihatsu Grandmax, 1 buah galon air, besi padat, potongan kabel tembaga  di Timbangan Helipad PT. IKPP Perawang. Semua barang tersebut diamankan pada Jumat 14 Juli 2023, sekitar pukul 11.30 Wib.

"Pelaku dapat ditangkap adanya laporan dari Korban (PT.IKPP)," kata Arry. 

Dibeberkan Arry, dari pengakuan Pelaku, aksi pencurian dilakukan pada Rabu 12 Juli 2023, dan Kamis 13 Juli 2023. 

"Mereka telah melakukan pengangkatan barang berupa kabel tembaga sebanyak 1.480 Kg dan 1.460 Kg sesuai dengan surat pengeluaran barang pada Rabu dan Kamis, yang mana pada saat timbang kosong mobil terlapor menambahkan bandul (pemberat).  Jumlah total sekitar 360 Kg," kata Arry. 

Atas Kejadian tersebut PT. IKPP Perawang mengalami kerugian material sebesar Rp. 42.534.000. 

"Pelaku dijerat pasal pasal 363 ayat 1 ke 3 KUHPidana atau 378 KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara diatas 5 tahun," tutup Kompol Arry. (*11) 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Curat

Index

Berita Lainnya

Index