KPK Periksa 13 Saksi Telusuri Jejak Dugaan Korupsi Eks Bupati Meranti

KPK Periksa 13 Saksi Telusuri Jejak Dugaan Korupsi Eks Bupati Meranti
Ilustrasi/F: int

LIPO - Dalam lanjutan pemeriksaan kasus korupsi yang menjerat Bupati Meranti nonaktif Muhammad Adil, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diperiksa 13 orang saksi, Kamis (15/6/2023). 

Ali Fikri Juru Bicara KPK menyampaikan  pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi pemotongan anggaran M Adil dan kasus korupsi yang menjeratnya. 

"Hari ini pemeriksaan pemotongan anggaran seolah-olah sebagai utang kepada penyelenggara negara atau yang mewakilinya tahun anggaran 2022 s/d 2023 dan tindak pidana korupsi penerimaan fee jasa travel umroh dan dugaan korupsi pemberian suap pengkondisian pemeriksaan keuangan tahun 2022 di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi, Riau untuk tersangka MA, dkk," jelasnya. 

Dan saksi-saksi yang dipanggil penyidik berjumlah  13 saksi. Saksi yang diperiksa yakni  empat orang saksi dari Kepala Desa yakni atas nama Sumarno, Edy Amin, S.Pd.I Kepala Desa Alah Air, Masnor Kepala Desa Alai Selatan dan Perdana Noriowati, S.Ip Kepala Desa Sungai Gayung Kiri.

Sementara dari kalangan swasta lanjut Ali, antara lain Firman sekaligus Adik Bupati Non Aktif M Adil, Sumarno, Suci Rahman Als Genjes, Manaser Situmorang, dan Endang Afrina.

"Pemeriksaan ke 13 para saksi tersebut dilakukan di Kantor Polres Kabupaten Kepulauan Meranti Jalan Perumbi Alai Kelurahan Insit, Kecamatan Tebing Tinggi Barat, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau," tukasnya. 

Kemudian atas nama Hermi Binti Abu Samah selaku Ibu Rumah Tangga, dan dua buruh atas nama Hasyim dan Ahmad Ropi’i Bin Supirman buruh Harian Lepas. Sementara dari ASN/PNS atas nama Agustina. (*16) 

 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index