Merasa Kena 'Prank' Putusan Hakim di Kasus Minyak Goreng, JPU Lakukan Perlawanan Hukum

Merasa Kena 'Prank' Putusan Hakim di Kasus Minyak Goreng, JPU Lakukan Perlawanan Hukum
Salahsatu Tetdakwa Kasus Minyak Goreng/F: Dok.Kejagung

LIPO - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Pusat mengajukan permintaan Banding atas Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap para Terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022.

JPU menilai, putusan hakim terhadap lima Terdakwa tidak sesuai dengan rasa keadilan masyarakat terutama kerugian yang diderita masyarakat yakni perekonomian negara dan termasuk kerugian negara. 

Sebelumnya pada Rabu 04 Januari 2023, telah dibacakan putusan oleh Majelis Hakim terhadap masing-masing Terdakwa. 

Adapun para terdakwa yang dimaksud yaitu, Indrasari Wisnu Wardhana, Master Parulian Tumanggor, Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wie, Pierre Togar Sitanggang, dan Stanley MA. 

Untuk terdakwa Indrasari Wisnu Wardhana, hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 3 tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan di Rumah Tahanan Negara. Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp100.000.000 subsider 2 bulan kurungan. Menyatakan barang bukti yang tertuang dalam amar putusan Majelis Hakim. Menghukum Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp5.000.

Kepada Terdakwa Master Parulian Tumanggor, dijatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan di Rumah Tahanan Negara. Menjatuhkan pidana denda terhadap Terdakwa sebesar Rp100.000.000  subsider 2 bulan kurungan. Menyatakan barang bukti yang tertuang dalam amar putusan Majelis Hakim. Menghukum Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp5.000.

Selanjutnya untuk terdakwa Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wie, Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan di Rumah Tahanan Negara. Menjatuhkan pidana denda terhadap Terdakwa sebesar Rp100.000.000 subsider 2 bulan kurungan. Menyatakan barang bukti yang tertuang dalam amar putusan Majelis Hakim. Menghukum Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp5.000.

Untuk terdakwa Pierre Togar Sitanggang, hakim menjatuhkan pidana penjara selama 1  tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan di Rumah Tahanan Negara. Menjatuhkan pidana denda terhadap Terdakwa sebesar Rp100.000.000  subsider 2 bulan kurungan. Menyatakan barang bukti yang tertuang dalam amar putusan Majelis Hakim. Menghukum Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp5.000.

Dan untuk terdakwa Stanley MA, Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan di Rumah Tahanan Negara. Menjatuhkan pidana denda terhadap Terdakwa sebesar Rp100.000.000 subsider 2 bulan kurungan. Menyatakan barang bukti yang tertuang dalam amar putusan Majelis Hakim. Menghukum Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp5.000. (*1) 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index