INHU, LIPO - Hendry Wijaya kembali memasang plang larangan masuk melintasi jalan yang diklaim milik nya, karena Pihak PT Nikmat Halona Reksa (NHR) tidak pernah merespon keinginannya membayar pesangon.
Pada plang yang terpasang tersebut tertulis "merusak/mencabut plang pengumuman dan tiang pancang yang terdapat di atas lahan pribadi klien kami, maka kami sebagai kuasa hukum akan mengambil Langkah Langkah Hukum atas perbuatan Tindak Pidana yang telah dilakukan dengan melaporkan ke Pihak yang Berwajib".
Melalui Kuasa Hukum LAW OFFICE R.H. F. Co Riko, mengatakan, bahwa klien nya, Hendry Wijaya, tidak mengizinkan kendaraan milik perusahaan untuk melewati lahan pribadi tanpa seizin pemilik.
"Jika pihak perusahaan mau lewat ke perusahaan harus bikin jalan sendiri jangan lewat tanah orang lain tanpa izin, disini juga sudah jelas kami punya sporadik atau SKGR tanah tersebut," jelas Kuasa Hukum Hendry Wijaya, Riko, Senin (26/12/22).
Riko juga menyatakan, bahwa pemasangan plang larangan bukan dilakukan oleh organisasi manapun, melainkan dipisang dipasang oleh pihak Hendry Wijaya yang dikuasakan ke Kuasa Hukum R.H.F LAW OFFICE.
Jika PT NHR merasa dirugikan atas larangan menggunakan jalan tersebut dan merasa mempunyai hak atas jalan tersebut, Riko minta pihak perusahaan menunjukkan legalitasnya.
"Jika perusahaan merasa rugi atau merasa jalan itu miliknya harus buktikan dong dengan legalitas mereka dan PT NHR juga harus membayar hak orang lain seperti pesangon pak hendry wijaya selaku Mantan Direktur PT NHR, jangan jadi perusahaan mau tau untung mereka saja," ungkap Riko. (*15)