KEPRI, LIPO - Polda Kepulauan Riau berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis Sabu, dan berhasil mengamankan satu pelaku inisial M alias Y alias K, Senin (24/10/22).
Dijelaskan, Kabid Humas Polda Kepri Kombes. Pol. Harry Goldenhardt S., S.I.K., M.Si., penangkapan ini bermula dari operasi yang dilakukan oleh Ditresnarkoba Polda Kepri di wilayah Perairan Pelabuhan Rakyat Batu Besar Kota Batam.
Awalnya, Tim Khusus Opsnal Ditresnarkoba Polda Kepri melakukan pengamatan pada hari Jumat tanggal 14 Oktober pukul 15.00 WIB setelah mendapatkan informasi adanya narkotika jenis sabu dibawa menggunakan speedboat.
"Kemudian, pada 19 Oktober sekitar pukul 20.00 WIB, tim yang dipimpin langsung oleh Ditresnarkoba Polda Kepri, melihat satu boat yang dicurigai sesuai dengan informasi awal berada di Perairan Batu Besar Nongsa. Tim Khusus Opsnal Ditresnarkoba Polda Kepri melakukan pemantauan dengan jarak dekat sehingga tekong dari speedboat tersebut berhasil melarikan diri dengan melompat ke laut. Namun, di speedboat tersebut masih tersisa 1 orang berinisial M als Y alias K," jelas Harry Goldenhardt dalam keterangannya di Lobby Utama Polda Kepri, pada Senin (24/10/22) kemarin.
Sementara, Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes. Pol. Ahmad David, S.I.K., menambahkan Tim Opsnal melakukan penangkapan terhadap pelaku dan mengamankan barang bukti berupa 25 bungkus Narkotika jenis sabu yang dibalut dengan bungkus teh cina berwarna hijau.
Dari hasil penangkapan itu Polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 26,6 kg, uang tunai Rp 252 ribu, 462 ringgit, 1 unit speedboat Ringgit, 1 unit speed boat dengan mesin Yamaha dan 2 unit handphone.
"Narkotika Jenis sabu ini berasal dari Johor–Malaysia terindikasi milik dari berinisial N yang saat ini masih DPO dan Narkotika jenis sabu ini dipesan oleh seseorang di Tembilahan-Riau," ungkap Dirresnarkoba.
Pelaku menerima uang dalam 1 bungkus diupah Rp 10 Juta apabila barang tersebut sampai di tujuan.
"Hasil penyelidikan, pelaku mendapat pesanan dua wilayah yaitu Tembilahan-Riau dan Palembang. Pelaku merupakan pemain baru dan didampingi oleh Tekong yang saat ini masih DPO," tambahnya.
Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Dengan Ancaman Pidana Hukuman Mati Atau Pidana Seumur Hidup Atau Paling Lama 15 Tahun Dan Paling Singkat 5 Tahun. (*1/tbn)