Jampidum Terima Pelimpahan Berkas Perkara 7 Tersangka Kasus Tewasnya Brigadir J di Duren Tiga

 Jampidum Terima Pelimpahan Berkas Perkara 7 Tersangka Kasus Tewasnya Brigadir J di Duren Tiga
Berkas Perkara 7 Tersangka Terkait Kasus Tewasnya Brigadir J/ist

LIPO - Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung telah menerima pelimpahan Berkas Perkara (Tahap I) dari Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Polri) atas nama 7 orang Tersangka, dalam kasus tewasnya Brigadir J di Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Kamis (15/09/22).

Dimana, tujuh tersangka tersebut adalah Tersangka FS, Tersangka BW, Tersangka ARA, Tersangka CP, Tersangka HK, Tersangka AN, dan Tersangka IW,

Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana, menjelaskan, berkas perkara tersebut akan dilakukan penelitian oleh Jaksa Peneliti (Jaksa P-16) yang ditunjuk dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari untuk menentukan apakah berkas perkara dapat dinyatakan lengkap atau belum secara formil maupun materiil (P.18).

"Selama dalam penelitian berkas perkara dan untuk mengefektifkan waktu yang diberikan oleh Undang-undang, Jaksa Peneliti akan melakukan koordinasi dengan Penyidik guna mempercepat penyelesaian proses penyidikan," Kata Ketut Sumedana, pada Kamis (15/09/22).

Adapun 7 orang Tersangka ini terkait dalam dugaan tindak pidana melakukan tindakan apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya dan/atau dengan cara apapun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik orang lain atau milik publik dan/atau menghalangi, menghilangkan bukti elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 jo. Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) jo. Pasal 32 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*1)

Baca:Wakil Rakyat Menghilang Mahasiswa Geram, Massa BEM UIR Ancam Kerahkan Massa Lebih Besar

 

 

 

 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index