Satu Warga Pangean Kuansing Diciduk Polisi Terkait Kasus Shabu

Satu Warga Pangean Kuansing Diciduk Polisi Terkait Kasus Shabu
Kolase: Pelaku Yang Diamankan Polres Kuansing/ist

KUANSING, LIPO - Tim Opsnal SatRes Narkoba Polres Kuansing berhasil mengamankan 1 orang laki-laki berinisial A alias I (45), di Desa Sako Kecamatan Pangean Kabupaten Kuantan Singingi, pada Senin (29/08/2022) sekira pukul 15.30 wib.

Pelaku diamankan karena diduga melakukan penyalahgunaan Narkotika jenis shabu-shabu.

Kepada wartawan Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata, S.I.K., M.Si., melalui PLH Kasat Narkoba IPDA Debi Setyawan.S.H.,M.H., menyampaikan, penangkapan terhadap pelaku A berdasarkan informasi dari. masyarakat.

"Kami mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Desa Sako Kec Pangean, sering terjadi peredaran gelap dan penyalahggunaan Narkotika jenis Shabu, dari hasil penyelidikan dan pengungkapan, sekira pukul 15.30 wib tim Opsnal telah melakukan penangkapan terhadap A di dalam rumahnya di Desa Sako Kecamatan Pangean," ungkap IPDA Debi.

Disebutkan Debi, dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti yaitu 8 paket Plastik Bening yang diduga berisikan Narkotika Jenis Shabu didalam kotak rokok luffman warna merah, selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Kuansing untuk diperiksa lebih lanjut.

Sedangkan untuk Barang bukti yang ikut diamankan dari tersangka A adalah 1 paket plastik klip bening yang diduga berisikan Narkotika Jenis Sabu, alat hisap sabu (bong) dari botol mineral, 2 kaca pirek, dan 2 buah mancis.

"Terhadap pelaku A akan disangka berdasarkan, Pasal 114 ayat (1) jo 112 ayat (1) jo 127, UU RI No 35 th 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara" tutup IPDA Debi. (*1)

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index