PT SLS Dituding Caplok Lahan Masyarakat, Ormas Sayap PDIP Lakukan Advokasi, Humas: Tidak Ada Penipuan

PT SLS Dituding Caplok Lahan Masyarakat, Ormas Sayap PDIP Lakukan Advokasi, Humas: Tidak Ada Penipuan
Ilustrasi Kebun Sawit/int
PEKANBARU, LIPO - Biro Advokasi Rakyat, (BARA) Relawan Perjuangan Demokrasi (Repdem) menurunkan kadernya memperjuangkan nasip masyarakat Pangkalan Lesung, dan Kecamatan Kerumutan Kabupaten Pelalawan.

Masyarakat di dua Kecamatan di Kabupaten Pelalawan itu lahannya diduga dikuasai perusahan PT Sari Lembah Subur (PT SLS ). PT SLS disinyalir melakukan penipuan administrasi lahan dan menguasai tanah masyarakat dengan modus tukar guling.

Modus Surat Keterangan (SK) lahan seolah-olah telah tukar guling dengan masyarakat itu sejak 2010. PT SLS ini beroperasi di Kecamatan Pangkalan Lesung dan Kecamatan Kerumutan.

Hal itu diungkapkan oleh Edy Gunawan, Masyarakat Pangkalan Lesung yang juga aktifis BARA Repdem Riau kepada wartawan, Sabtu (24/12/2021), di Pelalawan.

"Masyarakat akan menggugat kembali PT SLS, meminta pertanggung jawaban perusahaan atas penguasaan lahan milik masyarakat," tegas Edy Gunawan.

Modus tukar guling PTS SLS ini kata Edy, sebelumnya sempat diungkap ke publik dan berhenti ditengah jalan tanpa ada keputusan yang menguntungkan pihak masyarakat.

Dimana sewaktu itu, Sugianto, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau dari Daerah Pemilihan (Dapil) Kabupaten Pelalawan dan Siak menemukan bukti-bukti soal modus tukar guling lahan masyarakat yang dilakukan PT SLS.

"Dalam SK lahan yang ditukargulingkan itu tercantum 2010. Itu sebuah penipuan administrasi, mengelabui hukum karena baru 2016-2017 ini, lahan ilegal yang di tukar gulingkannya dengan masyarakat, mulai dijalankan," ungkap Sugianto ketika itu pada, Minggu (9/4/2017).

Hal itu dikatakan Sugianto setelah dirinya menemukan bukti-bukti dari konstituennya pada Minggu (09/04/17).

"Awalnya kebun itu dikuasai perusahaan tanpa HGU, kemudian setelah publik tau, tanah itu diserahkan ke masyarakat dengan cara ditukar guling dengan tanah milik masyarakat," katanya lagi.

Untuk itu, ia menegaskan perusahaan yang menerima CPO PT SLS, harus mendapatkan sanksi dan dimohonkan untuk tidak menerima lagi hasil perkebunan dari perusahaan tersebut.

"Pemerintah daerah maupun provinsi dalam hal ini perkebunan dan kehutanan, harus segera menindaklanjuti temuan-temuan kejahatan perusahaan yang merugikan masyarakat, negara dan citra minyak sawit kita di pasar nasional serta berikan sanksi tegas kepada perusahaan PT SLS," katanya.

Berdasarkan data yang dihimpun, 1900 hektar lebih lahan perkebunan milik PT SLS diduga ilegal karena tidak memiliki izin.

"PT SLS mencoba tukar guling lahan ilegalnya dengan masyarakat setempat, luasnya sekitar 1900 hektar lebih. Kita anggap ini sebagai sikap untuk mencuci dosa yang diperbuatnya selama ini," ungkap Sugianto lagi.

Bahkan kata Edy Gunawan masyarakat di desanya menemukan tanah pemakaman leluhur mereka dari Suku Tanglo sudah ditanami sawit oleh PT Sari Lembah Subur (PT SLS). Atas tindakannya, perusahaan perkebunan sawit grup PT Astra Agro Lestari tersebut dinilai sudah sewenang-wenang terhadap warga setempat.
 
"Keangkuhan PT SLS tetap berlanjut. Bukti keangkuhan itu nampak jelas di daerah Kampung Tanglo, Kecamatan Pangkalan Lesung, Kabupaten Pelalawan. Areal pemakaman leluhur orang Tanglo di Afdeling M, SP 8 ditanami kelapa sawit hingga tidak berjarak dari kompleks makam," ungkap Edy.
 
Untuk itu lah tegas Edy, BARA Repdem, yang merupakan organisasi sayap Partai Demokrasi Indonesia (PDI) ini akan mendampingi masyarakat untuk menguggat kembali pertanggungjawaban PT SLS.

Sementara Humas PT SLS, Setyo, saat dikonfirmasi, membantah semua tudingan yang ditujukan kepada pihak perusahaan. Setyo mengatakan, proses tukar guling lahan tersebut tidak ada unsur penipuan sama sekali.

"Mohon maaf, kami melakukan tukar guling secara riil di lapangan. Lahan yang diserahkan ke warga juga dikuasai oleh warga sepenuhnya, bahkan sudah di SHM kan. Jadi tidak ada penipuan sama sekali," jelas Setyo, kepada liputanoke.com, Jumat (24/12/21).

Setyo menambahkan, terkait areal pemakaman yang disebut telah ditanami tanaman juga telah diselesaikan dengan ahli waris.

"Perusahaan sudah melakukan penyelesaian dengan keluarga ahliwaris dengan kompensasi lahan yg sudah diserah terimakan," tutupnya. (*1)





Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index