Aturan Baru Jemaah Umroh, Wajib Karantina 48 Jam

Aturan Baru Jemaah Umroh, Wajib Karantina 48 Jam
ILustrasi/int
JAKARTA, LIPO - Arab Saudi belum lama ini mengumumkan aturan baru terkait jemaah umrah dari luar negeri di tengah pandemi COVID-19, terutama soal kewajiban vaksinasi.

Kementerian Haji dan Umrah Saudi mengumumkan bahwa jemaah umrah dari luar negeri harus divaksinasi secara lengkap.

"Bagi jemaah umrah yang datang dari luar dengan menggunakan visa Umrah dan telah disuntik vaksin yang diakui oleh Kerajaan Arab Saudi lengkap (dua dosis), dibolehkan langsung melaksanakan umrah dan tidak diberlakukan penerapan karantina institusional," demikian pernyataan Kementerian itu melalui Twitter.

Dilansir dari detik.com, Hingga saat ini, pemerintah Saudi mengakui vaksin COVID-19 produksi Pfizer BioNtech, AstraZeneca, Covishield, SK Bioscience, Moderna, dan Johnson & Johnson. Khusus untuk Johnson & Johnson, hanya dibutuhkan satu dosis saja.

"Bagi jemaah umrah yang datang dari luar dengan menggunakan visa umrah dan telah disuntik vaksin lengkap dua kali dengan vaksin yang diakui oleh WHO, diberlakukan karantina institusional selama tiga hari," tulis kementerian itu.

Selain itu, setelah 48 jam karantina, kelompok jemaah harus mengikuti tes PCR. Jika hasilnya negatif COVID-19, maka mereka diperbolehkan melaksanakan umrah.(lipo*3/dtc)

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index