LIPO - Polda Aceh saat ini sedang menelisik dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bebek pada Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Tenggara dengan total anggaran Rp8,4 miliar.
Dikatakan Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Winardy, pengadaan bebek tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Kabupaten (APBK) Aceh Tenggara Tahun Anggaran 2019.
Pada kasus ini, Penyidik telah meningkatkan status dari penyelidikan ke penyidikan. Peningkatan status itu setelah Penyidik menemukan bukti. Namun, penyidik belum menetapkan tersangka pada kasus tersebut.
Dijelaskan Kombes Winardy, penyidik sudah memintai keterangan terhadap 19 orang. Mereka dari pihak Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Tenggara dan pelaksana pengadaan serta penyedia barang.
"Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh sudah melakukan gelar perkara dan meningkatkan status penanganan dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Penyidik juga mengamankan 54 dokumen pekerjaan pengadaan bebek tersebut. Termasuk juga klarifikasi tujuh penangkar bebek untuk mengetahui berapa harga sebenarnya dari bebek tersebut," jelas Kabid Humas Polda Aceh, Minggu (23/05/21).
Selain itu, penyidik sudah meminta BPKP Provinsi Aceh melakukan audit investigasi terhadap pengadaan bebek tersebut. Hasilnya, ditemukan indikasi kerugian negara lebih dari Rp3 miliar.
"Pemeriksaan para pihak terkait dalam tahap penyidikan akan dimulai minggu depan hingga nanti penetapan tersangka. Proses ini terus berlanjut sampai penyerahan berkas perkara, barang bukti, dan tersangka kepada jaksa penuntut umum," pungkasnya. (*1/***)