Heboh Soal Aset & Mobil Dinas Dipakai Mempelai, Ini Penjelasan Kabag Prokopim Bengkalis

Heboh Soal Aset & Mobil Dinas Dipakai  Mempelai, Ini Penjelasan Kabag Prokopim Bengkalis
Mobil Dinas /LIPO 
BENGKALIS, LIPO - Pemakaian aset negara untuk hal-hal tertentu sering menjadi perdebatan hampir diseluruh wilayah di Indonesia. Yang sering terjadi biasanya pemakaian mobil dinas untuk keperluan mudik.

Di Kabupaten Bengkalis, masyarakat dihebohkan oleh pemberitaan media online terkait pemakaian aset. Aset yang dulunya dipergunakan oleh Bupati Bengkalis Amril Mukminin, kini dimanfaatkan oleh Plt Bupati Muhammad. Mulai dari fasilitas rumah dinas, hingga tudingan mobil dinas diperuntukkan untuk mempelai. Komentarpun beragam, baik di kedai kopi maupun di media sosial. 

Menyikapi hal tersebut,  Kepala Bagian (Kabag) Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Muhammad Fadhli melalui Web bengkaliskab.go.id, memberikan penjelasan terhadap pemberitaan di media massa yang menyebut “Keluarga dan Kerabat Plt Bupati Muhammad Diduga Menggrogoti Aset dari Rumdis Bupati dengan Arogan.”

"Tidak benar pemberitaan yang mengatakan sejumlah aset yang dirampas oleh kerabat Plt Bupati Muhammad dari rumah dinas Bupati, antara lain seluruh mobil dinas operasional Bupati dan mobil dinas Bupati Toyota Alphard BM 1725 D," klarifikasi Fadhli setelah melakukan kordinasi dengan Kabag Umum Setda Bengkalis. 

Dikutip dilaman Kompas, (13/07/16), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pernah menegaskan, bahwa penggunaan mobil dinas untuk keperluan pribadi penyelenggara negara tidak dapat dibenarkan.

Pernyataan KPK tersebut saat itu menyikapi salahsatu menteri menggunakan kendaraan dinas untuk mudik lebaran. 

Direktur Gratifikasi KPK Giri Suprapdiono saat itu mengatakan, barang milik negara, termasuk kendaraan dinas, penggunaan atau pemanfaatannya mengacu pada prinsip-prinsip penggunaan aset negara dan aturan terkait dengan barang milik negara.

Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara atau Daerah mengatur bahwa prinsip dasarnya, barang milik negara harus dipisahkan dengan barang pribadi yang digunakan untuk kepentingan pribadi. (lipo*1)



Sumber: 
Kompas 
bengkaliskab.go.id

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index