PEKANBARU, LIPO - Proses pengerjaan Pasar Induk Kota Pekanbaru diminta untuk diberhentikan untuk sementara waktu, lantaran memiliki berbagai permasalahan diantaranya dalam hal perizinan.
Permintaan itu dikatakan oleh Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Tengku Azwendi Fajri, Senin (3/1) di Kantor DPRD Kita Pekanbaru. Dirinya berharap pemerintah Kota Pekanbaru memenuhi permintaan nya itu, dan menganggap Kelembagaan Legislatif sebagai badan pengawasan kinerja dari pemerintahan.
“DPRD ini harus dihormati oleh Pemerintah Kota Pekanbaru, hentikan pembangunan sementara. Kalau perlu diperbaiki regulasi nya duduk bersama,†Jawab politisi Demokrat ini.
Terkait dengan pembangunan itu, pihaknya belum menerima informasi lanjutan. “Ada MOU tentang pembangunan kios baru tersebut, kalau mau adendum sampaikan. Tapi sampai hari ini tidak ada adendum dari Informasi yang saya terima,†Ulasnya.
Disamping itu juga, Azwendi juga mengharuskan beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk segera membahas ini dengan petinggi pemerintahan kota.
“Kalau perlu adakan lagi kajian ulang, agar pembangunan ini betul-betul di legalkan. Harusnya Disperindag, Satpolpp, DPMTSP, atau BPKAD memberikan masukan ke Walikota bahwa pembangunan harus dihentikan,†Pintanya.
Dan untuk saat ini, pembangunan pasar induk tersebut tidak legal, dan tentu secara hukum harus dihentikan.(lipo*3/hrc)
Permintaan itu dikatakan oleh Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Tengku Azwendi Fajri, Senin (3/1) di Kantor DPRD Kita Pekanbaru. Dirinya berharap pemerintah Kota Pekanbaru memenuhi permintaan nya itu, dan menganggap Kelembagaan Legislatif sebagai badan pengawasan kinerja dari pemerintahan.
“DPRD ini harus dihormati oleh Pemerintah Kota Pekanbaru, hentikan pembangunan sementara. Kalau perlu diperbaiki regulasi nya duduk bersama,†Jawab politisi Demokrat ini.
Terkait dengan pembangunan itu, pihaknya belum menerima informasi lanjutan. “Ada MOU tentang pembangunan kios baru tersebut, kalau mau adendum sampaikan. Tapi sampai hari ini tidak ada adendum dari Informasi yang saya terima,†Ulasnya.
Disamping itu juga, Azwendi juga mengharuskan beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk segera membahas ini dengan petinggi pemerintahan kota.
“Kalau perlu adakan lagi kajian ulang, agar pembangunan ini betul-betul di legalkan. Harusnya Disperindag, Satpolpp, DPMTSP, atau BPKAD memberikan masukan ke Walikota bahwa pembangunan harus dihentikan,†Pintanya.
Dan untuk saat ini, pembangunan pasar induk tersebut tidak legal, dan tentu secara hukum harus dihentikan.(lipo*3/hrc)