Kabar Bagus Bagi Pekerja di Riau, UMP 2026 Alami Kenaikan

Kabar Bagus Bagi Pekerja di Riau, UMP 2026 Alami Kenaikan
Roni Rakhmat/F: int

PEKANBARU, LIPO - Pemerintah Provinsi Riau secara resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), serta Upah Minimum Sektoral Tahun 2026. 

Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Riau, dan merupakan hasil sidang Dewan Pengupahan Provinsi serta Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota se-Riau.

Kepala Disnakertrans Riau, Roni Rakhmat mengatakan kebijakan pengupahan tahun 2026 ini disusun dengan berpedoman SK Gubernur Riau tentang upah minimum provinsi dan tentang upah minimum kabupaten/kota.

Kemudian, tentang upah minimum sektoral yang berdasarkan sidang dewan pengupahan provinsi dan sidang dewan pengupahan kabupaten/kota se-Riau berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan.

Regulasi tersebut menjadi acuan utama dalam memastikan perlindungan upah pekerja sekaligus menjaga keberlangsungan dunia usaha di daerah. Untuk tingkat provinsi, UMP Riau Tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp 3.780.495,85, atau mengalami kenaikan Rp 271.719,63 dibanding tahun sebelumnya.

"Kenaikan tersebut terlihat dengan persentase kenaikan 7,74 persen. Hal ini mempertimbangkan kondisi ekonomi daerah dan kebutuhan hidup layak pekerja," ucap Kadisnakertrans Riau, Roni Rakhmat, di Pekanbaru, Selasa (23/12/2025).

Dijelaskan, UMK tertinggi di Provinsi Riau tahun 2026 ditetapkan di Kota Dumai sebesar Rp 4.431.174,69, disusul Kabupaten Bengkalis sebesar Rp 4.155.317,75 dan Kabupaten Siak sebesar Rp 4.001.327,33. Adapun UMK Kota Pekanbaru ditetapkan sebesar Rp 3.998.179,46.

UMK kabupaten lainnya di Riau juga mengalami penyesuaian. Kabupaten Indragiri Hulu menetapkan UMK sebesar Rp 3.988.406,31, Kabupaten Kuantan Singingi sebesar Rp 3.949.466,98, Kabupaten Kampar sebesar Rp 3.898.260,70, dan Kabupaten Pelalawan sebesar Rp 3.894.260,58.

"Selanjutnya, UMK Kabupaten Rokan Hulu ditetapkan sebesar Rp 3.819.353,01, Kabupaten Rokan Hilir sebesar Rp 3.783.052,90, sementara Kabupaten Kepulauan Meranti dan Kabupaten Indragiri Hilir masing-masing menetapkan UMK sebesar Rp 3.780.495,85, sama dengan UMP Provinsi Riau," jelasnya.

Pemprov Riau juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Tahun 2026 untuk sejumlah sektor strategis. Pada sektor minyak dan gas bumi (migas), upah sektoral Provinsi Riau ditetapkan sebesar Rp 3.998.179,46.

"Kota Pekanbaru sebesar Rp 4.293.445,01, Kabupaten Siak sebesar Rp 4.023.870,01, Kabupaten Pelalawan sebesar Rp 3.918.569,06, dan Kabupaten Bengkalis sebesar Rp 4.172.431,20," ungkapnya.

Untuk sektor pertanian dan perkebunan, upah minimum sektoral Provinsi Riau ditetapkan sebesar Rp 3.783.741,47. Adapun di tingkat kabupaten, Kabupaten Bengkalis menetapkan sebesar Rp 4.164.127,86, Kabupaten Pelalawan sebesar Rp 3.896.718,30, Kabupaten Indragiri Hulu sebesar Rp 4.265.600,55, dan Kabupaten Kampar sebesar Rp 4.149.255,46.

Sementara itu, pada sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan, upah minimum sektoral hanya ditetapkan untuk Kabupaten Siak, yakni sebesar Rp 4.023.870,01.

"Penetapan ini mempertimbangkan karakteristik sektor dan produktivitas tenaga kerja di wilayah tersebut," tambahnya.

Pada sektor industri bubur kertas, kertas, papan kertas, dan tissue, upah minimum sektoral ditetapkan di Kabupaten Siak sebesar Rp 4.023.870,01, serta di Kabupaten Pelalawan sebesar Rp 3.914.927,27. Ditegaskan bahwa seluruh perusahaan wajib melaksanakan ketentuan upah minimum yang telah ditetapkan.

"Pemerintah kabupaten/kota diminta melakukan pengawasan secara konsisten agar kebijakan ini berjalan efektif dan memberikan perlindungan nyata bagi pekerja. Dengan penetapan upah minimum tahun 2026 ini, kami berharap dapat menciptakan hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah yang berkelanjutan," pungkasnya.*****

 

 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Upah Minimum Provinsi

Index

Berita Lainnya

Index