PT Safari Riau Bantah Tudingan Anggota Dewan Terkait IZIN

PT Safari Riau Bantah Tudingan Anggota Dewan Terkait IZIN
Adi Nugroho, Humas PT Safari Riau/LIPO
PEKANBARU, LIPO - Terkait tudingan Anggota DPRD Provinsi Riau Sugianto kepada kepada PT ADEI Plantation dan anak perusahaannya PT Safari Riau yang diduga beroperasi tanpa perizinan yang lengkap, dan garapan yang melebihi izin, PT Safari Riau melalui Humas Adi Nugroho membantah. Bantahan tersebut dikirim via Whatshap ke liputanoke.com , Selasa (08/10/19).

Adi Nugroho menjelaskan, apa yang disampaikan Sugianto atas dugaan bahwa perusahaan dalam menjalankan aktivitasnya menyalahi atau tidak melengkapi izin, tidak benar adanya. Humas Adi menambahkan, yang benar seluruh kegiatan usaha perusahaan telah memiliki izin sesuai dengan ketentuan yang beralaku.

"tidak benar pak, yang benar seluruh kegiatan atau usaha yang dilakukan oleh perusahaan telah ada izin sesuai dengan ketentuan maupun tahapan proses perizinan yang berlaku," ujar Adi Nugroho.


Berita sebelumnya, Kata Sugianto PT ADEI Plantation mempunyai anak perusahaan yang bernama PT Safari Riau. PT Safari Riau mengelola 5000 hektar lahan sawit di Pelalawan. Tapi, dari 5000 hektar tersebut, dikatakan Sugianto hanya separuh saja alias 2500 hektar yang memiliki izin.

"Dari segi hukum, anak perusahaan PT ADEI Plantation ini sangat melanggar, karena mereka mengelola perkebunan diluar perizinan," ungkap Sugianto kepada liputanoke.com

Humas PT Safari Riau Adi Nugroho mengharapkan apa yang sudah diklarifikasi dapat memberikan jawaban soal dugaan-dugaan yang selama ini ditudingkan kepada PT Safari Riau, sehingga tidak menimbulkan polemik berkepanjangan untuk kedepannya. Adi Nugroho menjelaskan, akan selalu terbuka dalam memberikan informasi agar bisa memberikan informasi yang benar dan berimbang. (lipo*1)

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index