Satpol PP Inhu Luncurkan SiAtan

Satpol PP Inhu Luncurkan SiAtan

RENGAT, LIPO -  Dalam rangka menunjang peningkatan pelayanan penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum, Badan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Indragiri Hulu menciptakan saluran pengaduan masyarakat melalui Sistem Informasi Aduan Ketentraman dan ketertiban umum (SiAtan).

Saluran pengaduan atau Si 
ATAN ini dapat diakses melalui website, whatsapp, dan facebook Satpol PP Kabupaten Indragiri Hulu.

SiAtan juga diharapkan mendukung Tupoksi (Tugas dan Fungsi) Satpol PP dalam penyelenggaraan Penegakan Perda, Penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat untuk menciptakan pelayanan yang cepat, tepat dan cermat.

"Insya Allah, SiAtan akan merespon apa yang selalu menjadi kendala masyarakat untuk melaporkan terkait gangguan Ketentraman dan Ketertiban umum agar dapat segera ditindaklanjuti," Kata Kepala Badan Satpol PP Kab Inhu Bobby Rachmat, Senin (7/10*2019)

Lebih jauh Manttan Sekretaris Bappeda Inhu ini menyampaikan, untuk website dapat diakses di domain (http://si-atan.inhukab.go.id) (http://satpolpp.inhukab.go.id), whatsapp di nomor (0853-5555-5684), facebook (Satpol PP Kab. Indragiri Hulu).

“Jadi, SiAtan ini memiliki alur kerja, laporan masuk kepada admin untuk selanjutnya diverifikasi, setelah proses verifikasi memastikan laporan tersebut valid maka, selanjutnya diteruskan kepada pimpinan untuk mendapat disposisi yang diteruskan dengan tindak lanjut di lapangan. Kemudian setelah tindak lanjut, maka akan dibuatkan rekap laporan penanganan,” ungkapnya. Lagi.

Dengan adanya aplikasi berbais online ini, semua pelapoaran masyarakat dapat terlayani dengan cepat dan singkat terkait dengan gangguan ketentraman dan ketertiban umum. (lipo*15)

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index