Dalami Peran Regulator di Kasus Batubara PT Central Cipta Murdaya, 4 Saksi dari ESDM Diperiksa Jampidsus

Rabu, 14 Oktober 2026 | 21:58:20 WIB
Anang Supriatna/F: ist

JAKARTA, LIPO - Penyidikan kasus dugaan korupsi tambang batubara PT CCM di Kabupaten Nunukan, Kaltara terus berlanjut.

Pada Rabu (14/10/2026), Tim Jaksa Penyidik JAM PIDSUS memeriksa 4 saksi dari regulator pertambangan.

Mereka yang diperiksa adalah TS, Y, dan QFE dari Kementerian ESDM. Dan satu lainnya inisial FMT dari Dinas ESDM Provinsi Kaltara. 

"Pemeriksaan saksi untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan," kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna.

Perkara ini terkait dugaan korupsi kegiatan tambang PT Central Cipta Murdaya (PT CCM) di Nunukan periode 2013-2025. PT CCM adalah pemegang IUP operasi produksi batubara di Nunukan, beralamat kantor di Cikini Raya No 78 Jakarta, milik keluarga Hartati Murdaya.

Sebelumnya, pada 23 September 2026, Jampidsus telah menggeledah 3 lokasi, yaitu Kantor PT CCM Cikini, rumah mantan Bupati Nunukan Asmin Laura Hafid di Jalan Kampung Baru Selisun Nunukan Selatan, dan rumah mantan Kadis Provinsi Kaltara di Bulungan. Barang yang berhadil  disita berupa dokumen fisik dan barang bukti elektronik.

Kejati Kaltara juga pernah memeriksa 3 mantan Bupati Nunukan: Abdul Hafid Achmad (2001-2011), Basri (2011-2016), dan Asmin Laura Hafid (2016-2025), plus pejabat BPN, Kabag Hukum, Kabag Ekonomi SDA Setda Nunukan, dan DPMPTSP.

Penyidik mendalami dugaan penyimpangan perizinan, eksploitasi, dan pengelolaan hasil tambang yang merugikan negara. Rentang waktu yang disorot lebih dari satu dekade.

Proses penyidikan dilakukan profesional, independen, akuntabel dengan asas praduga tak bersalah.*****

 

Terkini