Bayar Pajak Tanpa Denda, Pemko Pekanbaru Buka Kesempatan Hingga Akhir September

Selasa, 01 September 2026 | 20:18:05 WIB
Agung Nugroho/F: ist

PEKANBARU, LIPO – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru memperpanjang program penghapusan denda pajak daerah hingga 30 September 2026. 

Kebijakan Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho ini memberi kesempatan kepada masyarakat yang masih memiliki tunggakan untuk melunasi pajak tanpa dikenakan sanksi administrasi berupa denda.

"Diharapkan program ini dapat meringankan masyarakat. Masyarakat bisa membayar pajak tanpa membayar tunggakan dendanya," ujar Agung Nugroho, Selasa (1/9/2026).

Menurut Agung, penghapusan denda berlaku untuk hampir seluruh sektor pajak daerah, seperti; 

  • PBB-P2 dan BPHTB 
  • PBJT untuk jasa perhotelan, makanan/minuman, kesenian dan hiburan  
  • Pajak Tenaga Listrik, Jasa Parkir, Reklame
  • Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Air Tanah, Sarang Burung Walet
  • Pajak Opsen Mineral Bukan Logam dan Batuan

Selain denda, sanksi administratif akibat keterlambatan penyampaian SPTPD juga dihapus. Ketentuan ini berlaku untuk wajib pajak Sarang Burung Walet, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, serta PBJT.

Kepala Bapenda Kota Pekanbaru T Denny Muharpan mengimbau masyarakat segera memanfaatkan program ini sebelum batas waktu 30 September 2026.

Pembayaran bisa dilakukan langsung di Kantor Bapenda, UPT, dan posko pelayanan. 

"Banyak keringanan yang diberikan bapak wali kota, para wajib pajak bisa memanfaatkan kesempatan ini untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya," kata Denny.

Untuk mempermudah, Bapenda juga menyediakan kanal digital. Pembayaran PBB-P2 dapat dilakukan melalui BRK Syariah, BNI, Bank BJB, BCA Mobile, BRImo, QRIS, Tokopedia, DANA, Blibli, POSPAY, OVO, hingga Gojek.

Denny menegaskan, pajak yang dibayar masyarakat akan kembali dalam bentuk pembangunan.

"Karena pajak yang dibayarkan juga akan kembali masyarakat, berupa bentuk pembangunan yang kita rasakan saat ini. Seperti perbaikan jalan, drainase, hingga bantuan biaya sekolah," pungkasnya.

Bapenda meminta wajib pajak tidak menunggu hingga mendekati batas akhir agar tidak terkena denda kembali.*****

 

Terkini