DPRD: Bebas KTP Pemilik Pertama Bayar Pajak di Jabar Bisa Jadi Bahan Evaluasi, Bapenda Riau Enggan Menanggapi

Rabu, 15 April 2026 | 15:28:04 WIB
Diski/F: LIPO

PEKANBARU, LIPO - Provinsi Jawa Barat mulai memberlakukan kebijakan baru per 6 April 2026 yang memungkinkan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan tanpa menunjukkan KTP pemilik pertama. 

Kebijakan ini dinilai sebagai terobosan pelayanan untuk masyarakat sekaligus upaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

Merespons hal tersebut, anggota Komisi III DPRD Riau yang membidangi pendapatan, Diski mengaku kebijakan tersebut menarik untuk dikaji lebih dalam. Menurutnya, jika kebijakan serupa diterapkan di Bumi Lancang Kuning, potensi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor PKB terbuka lebar, namun didahului dengan kajian regulasi yang matang.

“Tentunya kebijakan dari Pemprov Jabar itu adalah sebuah langkah untuk memudahkan pelayanan kepada masyarakat. Dan juga berpotensi untuk peningkatan kepatuhan wajib pajak,” ujarnya, Rabu 14 April 2026.

Ia menjelaskan, selama ini kendala di lapangan sering muncul ketika pemilik kendaraan pertama sulit dihubungi atau enggan meminjamkan KTP-nya, padahal kendaraan sudah berpindah tangan berkali-kali. 

Dengan kebijakan baru yang hanya mensyaratkan STNK asli dan KTP asli pemegang kendaraan saat ini (pembeli/pengguna), maka proses pembayaran tahunan bisa lebih cepat dan transparan.

“Nah, jika ini diterapkan di Riau, tentu kita kaji dulu regulasinya, serta dampaknya terhadap PAD. Ini bisa menjadi bahan evaluasi, khususnya untuk Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau,” tegas politisi PAN ini.

Sementara Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau, Ninno Wastikasari, saat dihubungi enggan menanggapi terobosan yang dilakukan pemerintahan Jawa Barat tersebut. *****

 

Terkini