Kejati Riau Tekankan Peran Desa Cegah Sengketa Tanah di Siak

Rabu, 11 Februari 2026 | 15:10:31 WIB
ejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menggelar kegiatan penerangan hukum/lipo

PEKANBARU, LIPO – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menggelar kegiatan penerangan hukum (Penkum) dalam program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (Binmatkum) di Kantor Camat Siak, Kabupaten Siak, Rabu (11/2/2026).

Kegiatan ini menyoroti pentingnya peran kepala desa dan lurah dalam mencegah serta menyelesaikan sengketa pertanahan di tingkat desa.

Jaksa Fungsional Bidang Intelijen Kejati Riau, Sukatmini, mengatakan sengketa pertanahan kerap berawal dari persoalan administratif dan batas wilayah yang tidak jelas. Jika tidak ditangani secara tepat, sengketa tersebut berpotensi memicu konflik sosial di tengah masyarakat.

“Sengketa tanah dapat terjadi antara individu, badan hukum, maupun lembaga. Meski umumnya bersifat terbatas, persoalan ini bisa meluas apabila tidak segera diselesaikan,” kata Sukatmini dalam pemaparannya.

Ia menjelaskan, sejumlah faktor yang kerap menjadi pemicu sengketa antara lain kelengkapan dokumen yang tidak memadai, ketidaksesuaian data fisik lahan, persoalan hukum dan sosial, hingga dampak kebijakan pemerintah seperti pemekaran wilayah.

Menurut Sukatmini, kepala desa memiliki tanggung jawab penting dalam memastikan tertib administrasi pertanahan. Salah satunya dengan melakukan pemeliharaan data pertanahan secara berkelanjutan.

“Data yang sudah diregistrasi harus dijaga validitasnya agar dapat dipertanggungjawabkan. Ini menjadi langkah awal untuk mencegah munculnya sengketa,” ujarnya.

Ia menambahkan, pemerintah desa dan kelurahan juga berperan sebagai fasilitator dalam penyelesaian sengketa melalui mekanisme mediasi. Warga yang berselisih dapat menyampaikan laporan secara tertulis maupun lisan untuk difasilitasi penyelesaiannya di tingkat desa.

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, mengatakan kegiatan Penkum merupakan bagian dari upaya preventif Kejaksaan dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.

“Program Binmatkum adalah agenda nasional Kejaksaan RI untuk memberikan edukasi hukum secara langsung. Harapannya, aparatur desa dan masyarakat memahami aspek hukum pertanahan sehingga potensi sengketa dapat ditekan sejak dini,” kata Zikrullah.

Ia menegaskan, Kejati Riau akan terus melaksanakan kegiatan penerangan hukum secara berkelanjutan guna memperkuat sinergi antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam menciptakan kepastian hukum.

Kegiatan tersebut diikuti aparatur kecamatan, perangkat desa, serta unsur masyarakat setempat. Para peserta menyambut positif kegiatan tersebut sebagai upaya memperkuat pemahaman hukum, khususnya terkait pengelolaan dan penyelesaian persoalan pertanahan di wilayah Kabupaten Siak.(***)

Tags

Terkini