PEKANBARU, LIPO— Aksi pencurian sepeda motor yang terjadi di halaman Masjid Nurul Hidayah, Jalan Raya Perawang Km 7, Kampung Perawang Barat, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, berhasil diungkap jajaran Polsek Tualang. Dua terduga pelaku berhasil diamankan, satu di antaranya masih berstatus anak di bawah umur.
Pengungkapan kasus ini dibenarkan Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar melalui Kapolsek Tualang Kompol Teguh Wiyono. Ia menyebutkan, kedua pelaku kini telah diamankan untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Kamis (5/2/2026) sekitar pukul 05.16 WIB. Saat itu, korban bernama Oloan Sitorus tengah melaksanakan salat Subuh. Sepeda motor miliknya, Honda Beat warna magenta hitam dengan nomor polisi BM 5951 VY, diparkir di depan masjid dalam kondisi terkunci.
“Usai salat, korban mendapati sepeda motornya sudah tidak berada di tempat dan segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tualang,” ujar Teguh, Senin (9/2/2026).
Menindaklanjuti laporan itu, tim opsnal Polsek Tualang langsung melakukan penyelidikan intensif. Hasilnya, pada Sabtu (7/2/2026) sekitar pukul 10.00 WIB, petugas berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial FPT (19) di kediamannya di kawasan Jalan Pipa Caltex Km 7, Kampung Perawang Barat.
Dari hasil pemeriksaan, FPT mengakui terlibat dalam aksi pencurian tersebut dan menyebutkan bahwa perbuatan itu dilakukan bersama dua orang lainnya. Polisi kemudian mengamankan satu pelaku lain berinisial SR (16), yang diketahui masih berstatus anak.
“Terhadap pelaku anak, penanganan perkara dilakukan sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak,” jelasnya.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Beat milik korban, satu buah obeng yang digunakan sebagai alat kejahatan, serta satu unit sepeda motor lainnya yang diduga digunakan pelaku.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian material sekitar Rp11,5 juta. Untuk pelaku dewasa, penyidik menerapkan Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Kasus ini masih terus kami kembangkan. Satu pelaku lainnya masih dalam pencarian dan telah kami tetapkan sebagai DPO,” tegasnya.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat memarkirkan kendaraan, khususnya di tempat umum dan rumah ibadah, serta disarankan menggunakan kunci ganda atau pengaman tambahan guna mencegah aksi pencurian.(***)