PEKANBARU, LIPO - Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis menangkap dua pria yang diduga terlibat peredaran narkotika jenis sabu di Jalan Utama Desa Prapat Tunggal, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, Riau, Sabtu (7/2/2026) malam.
Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial DF alias Lobo (45) dan MA (35). Keduanya diamankan sekitar pukul 22.40 WIB. Berdasarkan data kepolisian, DF diketahui merupakan residivis kasus narkotika.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasi Humas Polres Bengkalis Aipda Juliandi Bazrah mengatakan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.
“Petugas melakukan penyelidikan dan penindakan. Saat akan diamankan, kedua terduga sempat berusaha melarikan diri, namun berhasil ditangkap,” kata Juliandi, Ahad (8/2/2026).
Dari hasil penggeledahan di lokasi penangkapan, polisi menemukan satu paket kecil sabu seberat 0,22 gram berat kotor. Selain itu, turut diamankan alat hisap sabu (bong), kaca pirex, korek api, tiga unit telepon genggam berbasis Android, serta satu unit sepeda motor.
Hasil pemeriksaan awal mengungkap bahwa sabu tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial I. Saat ini, yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) dan masih dalam pengejaran aparat kepolisian.
Polisi juga melakukan tes urine terhadap kedua terduga pelaku. Hasilnya, keduanya dinyatakan positif mengandung methamphetamine. Selanjutnya, para terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Kapolres Bengkalis menegaskan, pihaknya terus berkomitmen menjalankan Program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) secara konsisten.
“Setiap terduga pelaku akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Juliandi.(***)