Gerebek Rumah di Siak, Polisi Tangkap 4 Orang dan Sabu Berhasil Disita

Gerebek Rumah di Siak, Polisi Tangkap 4 Orang dan Sabu Berhasil Disita
Polisi menangkap empat orang dan menyita sabu dengan berat kotor mencapai 30,4 gram./ist

PEKANBARU, LIPO – Satuan Reserse Narkoba Polres Siak mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Kampung Tumang, Kecamatan Siak, Kabupaten Siak, Riau. Dalam penggerebekan sebuah rumah pada Kamis (8/10/2026) dini hari, polisi menangkap empat orang dan menyita sabu dengan berat kotor mencapai 30,4 gram.

Keempat tersangka masing-masing berinisial S alias B (52), DH alias D (36), SY alias BD (35), dan EP alias E (24). Mereka diduga memiliki peran berbeda dalam jaringan peredaran barang haram tersebut, mulai dari bandar hingga kurir dan perantara.

Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar melalui Kasat Resnarkoba AKP Benny Apriyandi Siregar mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah terhadap dugaan transaksi narkoba di Kampung Tumang.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga mengarah ke sebuah rumah di Jalan Siak-Mandau, RT 001/RW 001.

"Petugas kemudian menggerebek lokasi tersebut sekitar pukul 00.15 WIB. Saat polisi datang, para tersangka sempat berusaha melarikan diri. Namun, upaya itu berhasil digagalkan dan keempatnya diamankan," ujar Benny, Selasa (13/10/2026).

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sabu yang kemudian dipisahkan dalam dua berkas perkara dengan total berat kotor 30,4 gram.

Dalam perkara pertama, polisi menetapkan S alias B, DH alias D, dan SY alias BD sebagai tersangka. Dari kelompok ini, petugas menyita empat paket sabu dengan berat 15,1 gram.

Tiga paket ditemukan di dalam kotak kacamata berwarna hitam, sedangkan satu paket lainnya berada di atas meja. Polisi juga mengamankan timbangan digital, plastik klip, pipet yang dimodifikasi, buku catatan, uang tunai, dua unit telepon genggam merek Oppo dan Infinix, serta sepeda motor Honda Beat dan Honda CBR yang tidak dilengkapi pelat nomor.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh polisi, sabu tersebut diakui milik SY. Barang itu disebut diperoleh dari seorang pria berinisial U yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Sementara itu, dalam perkara kedua, polisi mengamankan EP alias E dengan barang bukti tiga paket sabu seberat 15,3 gram. Petugas turut menyita satu unit telepon genggam Realme dan sepeda motor Honda Beat tanpa pelat nomor.

Saat penggerebekan, EP diduga berusaha menghilangkan barang bukti dengan cara melemparkannya. Dari hasil pemeriksaan awal, EP mengaku mendapatkan pasokan sabu dari SY.

Temuan tersebut kini menjadi bagian dari pengembangan penyidikan untuk mengungkap lebih jauh jalur pasokan narkotika yang diduga melibatkan para tersangka.

Polisi juga melakukan tes urine terhadap keempat tersangka. Hasil pemeriksaan menunjukkan seluruhnya positif mengandung amphetamine dan metamfetamina.

Atas dugaan keterlibatan mereka dalam peredaran narkotika, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Keempat tersangka beserta barang bukti kini diamankan di Mapolres Siak untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih memburu pria berinisial U yang diduga menjadi pemasok sabu kepada SY.

Pengembangan kasus dilakukan untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lain yang berkaitan dengan pengungkapan tersebut.(***)

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Narkoba

Index

Berita Lainnya

Index