MATARAM, LIPO – Balai Taman Nasional Gunung Rinjani (TNGR) mengumumkan pembukaan kegiatan wisata alam secara terbatas mulai 1 September 2026. Kebijakan ini diambil sebagai upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di kawasan Rinjani.
Kepala Balai TNGR melalui Kepala Sub Bagian Tata Usaha, Astekita Ardi, menyampaikan, keputusan tersebut menindaklanjuti Surat Edaran Direktur Jenderal KSDAE Kementerian Kehutanan Nomor SE.4/KSDAE/SKSDAE/KSA.02.02/08/2026 tentang Penutupan Sementara dan Pembukaan Secara Terbatas Wisata Pendakian Gunung.
“Selama periode pembukaan terbatas, TNGR hanya melayani kegiatan wisata pendakian, ritual, religi, dan budaya, kegiatan sosial, dan penelitian,” jelas Astekita, melalui keterangan tertulis pada Selasa (01/09/26)
Astekita menegaskan akan memperketat pengamanan dan pengawasan kawasan seperti, patroli dan pengendalian akses ditingkatkan, pemeriksaan barang bawaan yang berpotensi jadi sumber api, larangan penggunaan api secara sembarangan, dan kesiapsiagaan penanggulangan karhutla diperkuat bersama para pihak.
Selain itu, layanan booking online melalui aplikasi eRinjani juga dihentikan sementara mulai 1 September 2026. Penutupan berlaku hingga risiko kebakaran dinyatakan aman.
“Namun, booking yang telah dilakukan dan dibayar sebelum tanggal tersebut tetap dapat dilayani sesuai ketentuan yang berlaku," terang Astetika.
Status pembukaan selanjutnya akan ditentukan berdasarkan tingkat risiko kebakaran, perkembangan musim kemarau, serta eskalasi kejadian karhutla di kawasan Rinjani. Evaluasi akan dilakukan secara berkala.
"Rinjani tetap terbuka, tetapi keselamatan dan kelestarian adalah prioritas. Mari bersama menjaga Rinjani dari ancaman kebakaran. Tidak menyalakan api sembarangan. Tidak meninggalkan sumber api. Tidak mengambil risiko," tukasnya.*****