Pria di Dumai Bacok Calon Mertua karena Hubungan Asmara Tak Direstui

Pria di Dumai Bacok Calon Mertua karena Hubungan Asmara Tak Direstui
Seorang pria berinisial MM (20) diamankan Unit Reskrim Polsek Sungai Sembilan/ist

PEKANBARU, LIPO – Seorang pria berinisial MM (20) diamankan Unit Reskrim Polsek Sungai Sembilan, Polres Dumai, setelah diduga melakukan pembacokan terhadap Pamuji, yang disebut sebagai calon mertuanya.

Kapolres Dumai, AKBP Fatikh mengatakan, peristiwa tersebut terjadi di Jalan Simpang Pulai, Kelurahan Tanjung Penyembal, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai, Kamis (6/8/2026) sekitar pukul 04.00 WIB.

"Kasus ini terungkap setelah Sinta Deliyana (24) anak korban mendapat informasi dari seorang saksi bahwa ayahnya menjadi korban pembacokan. Saat tiba di lokasi, Sinta mendapati Pamuji dalam kondisi tidak sadarkan diri dengan sejumlah luka pada tubuh," ujar Fatikh, Jumat (7/8/2026).

Korban mengalami luka pada bahu kiri, lengan kiri, lengan kanan dan kaki kiri. Pamuji kemudian dilarikan ke puskesmas sebelum dirujuk ke RSUD Kota Dumai untuk mendapatkan penanganan medis.

Kecurigaan terhadap aksi tersebut semakin menguat setelah pelapor kembali ke lokasi dan menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan kejadian. Di dapur warung milik korban, ditemukan satu botol berisi bensin serta sarung celurit.

Selain itu, pintu warung juga dalam kondisi rusak. Namun, polisi tidak menemukan adanya barang yang hilang dari warung tersebut.

Laporan kemudian diteruskan ke Polsek Sungai Sembilan. Unit Reskrim bergerak melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku.

Hanya beberapa jam kemudian, polisi berhasil mengamankan M.M. sekitar pukul 11.30 WIB di sebuah rumah di Gang Baruna, Kelurahan Tanjung Penyembal.

Penangkapan dilakukan tim yang dipimpin Kapolsek Sungai Sembilan Iptu Apriadi bersama Kanit Reskrim Ipda Carlos L. Pasaribu.

"Dalam pemeriksaan awal, MM mengakui telah membacok korban menggunakan celurit. Polisi menduga aksi tersebut dilatarbelakangi rasa dendam karena hubungan asmara tersangka dengan anak korban tidak mendapat persetujuan dari Pamuji," ungkapnya.

Polisi kemudian melakukan pengembangan dan menemukan sejumlah barang bukti. Satu celurit ditemukan di parit belakang rumah pelaku. Selain itu, petugas mengamankan jaket sweater warna hitam, celana pendek, sarung celurit, serta satu botol air mineral berisi bensin.

Seluruh barang bukti bersama tersangka kini diamankan di Polsek Sungai Sembilan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya MM dipersangkakan melanggar Pasal 459 juncto Pasal 17 atau Pasal 469 ayat (1) KUHP.

Polres Dumai menegaskan akan menindak setiap tindak pidana yang mengancam keselamatan masyarakat. Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar menyelesaikan persoalan, termasuk masalah hubungan pribadi, secara bijaksana dan tidak menggunakan kekerasan.(***)

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Penganiayaan

Index

Berita Lainnya

Index