Polres Siak Bongkar Kasus KDRT di Kerinci Kanan, Paman dan Tante Diamankan

Polres Siak Bongkar Kasus KDRT di Kerinci Kanan, Paman dan Tante Diamankan
Kasat Reskrim AKP Raja Kosmos Parmulais

SIAK, LIPO - Satreskrim Polres Siak menangkap dua orang tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga KDRT yang disertai penganiayaan terhadap dua anak perempuan berusia 4 dan 6 tahun di Kecamatan Kerinci Kanan, Kabupaten Siak.

Kapolres Siak AKBP Sepuh Siregar melalui Kasat Reskrim AKP Raja Kosmos Parmulais mengatakan, kedua tersangka adalah URZ 30 tahun dan SN alias Lina 37 tahun. Keduanya merupakan paman dan tante korban.

"Kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Siak untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," ujar AKP Raja Kosmos, Jumat (8/8/2026).  

Peristiwa dugaan kekerasan itu terjadi pada 3 Agustus 2026 sekitar pukul 08.00 WIB di barak karyawan kebun sawit, Jalan Poros Asiong, Kampung Kerinci Kiri, Kecamatan Kerinci Kanan.

Kasus terungkap setelah pihak sekolah melihat kondisi salah satu korban mengalami luka pada bagian wajah. Mata korban tampak bengkak dan membiru sehingga menimbulkan kecurigaan guru.

Saat dimintai keterangan, korban mengaku dipukul oleh ayah sambungnya dan memperagakan cara pelaku memukul menggunakan kepalan tangan.

Informasi itu diteruskan ke UPT Perlindungan Perempuan dan Anak UPT PPA. Keesokan harinya korban tidak masuk sekolah. Pihak sekolah mendapat info korban diduga kembali mengalami kekerasan setelah menceritakan kejadian ke gurunya.

Bersama UPT PPA, pihak sekolah lalu melaporkan kasus tersebut ke Polres Siak dengan LP Nomor LP/B/67/VIII/2026/SPKT/POLRES SIAK/POLDA RIAU tanggal 6 Agustus 2026.

Menindaklanjuti laporan, Unit IV PPA Satreskrim Polres Siak melakukan penyelidikan. Korban diperiksa, saksi dimintai keterangan, dan dilakukan visum di Puskesmas Kerinci Kanan.

"Hasil pemeriksaan medis menunjukkan korban mengalami luka memar di hampir seluruh tubuh akibat kekerasan yang mengakibatkan korban mengalami luka berat," kata AKP Raja Kosmos.

Berdasarkan alat bukti, polisi menetapkan URZ dan SN sebagai tersangka. 

Keduanya dijerat Pasal 44 ayat 1 dan 2 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga juncto Pasal 80 ayat 2 dan 4 UU Nomor 17 Tahun 2016 juncto Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Saat ini kedua korban telah ditempatkan di rumah aman UPTD PPA Kabupaten Siak untuk mendapatkan perlindungan dan pendampingan.

AKP Raja Kosmos menegaskan Polres Siak berkomitmen menindak tegas setiap pelaku kekerasan terhadap perempuan dan anak.

"Perkara ini menjadi perhatian serius kami. Setiap bentuk kekerasan terhadap perempuan maupun anak akan kami proses secara profesional, transparan, dan tuntas. Kami juga menghimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui atau menemukan dugaan kekerasan terhadap anak maupun perempuan," tegasnya.

Polres Siak juga mengajak keluarga, tenaga pendidik, dan pemerintah daerah meningkatkan kepedulian demi menciptakan lingkungan yang aman bagi tumbuh kembang anak.*****

 

 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#KDRT

Index

Berita Lainnya

Index