Bicara di Forum IMT-GT, Kapolda Riau: Kerusakan Lingkungan Bisa Berujung Ancaman Keamanan

Bicara di Forum IMT-GT, Kapolda Riau: Kerusakan Lingkungan Bisa Berujung Ancaman Keamanan
Kapolda Riau, , saat menjadi pembicara dalam Seminar Green Cities Mayors Council/lipo

Pekanbaru, LIPO– Isu lingkungan tidak lagi bisa dipandang semata sebagai persoalan ekologis. Kerusakan lingkungan yang dibiarkan berlarut, pada akhirnya berpotensi berkembang menjadi persoalan sosial bahkan ancaman terhadap keamanan masyarakat.

Hal tersebut disampaikan Kapolda Riau, , saat menjadi pembicara dalam Seminar Green Cities Mayors Council (GCMC) Indonesia-Malaysia-Thailand Growth Triangle (IMT-GT) 2026 yang digelar di Hotel Pangeran, Pekanbaru, Rabu (5/8/2026).

Di hadapan para kepala daerah dan delegasi dari Indonesia, Malaysia, serta Thailand, Herry memaparkan konsep Green Policing yang dikembangkan Polda Riau sebagai pendekatan kepolisian yang tidak hanya menitikberatkan pada penegakan hukum, tetapi juga mencakup pencegahan, edukasi, restorasi, hingga kolaborasi lintas sektor.

Menurut Herry, gagasan Green Policing lahir dari pengalaman empiris selama memimpin Polda Riau sejak 2025. Ia menyoroti bahwa Provinsi Riau memiliki kekayaan alam yang besar, mulai dari hutan tropis, ekosistem gambut yang berperan penting dalam regulasi iklim global, hingga sungai sebagai sumber kehidupan masyarakat.

Namun di sisi lain, Riau juga dihadapkan pada berbagai persoalan lingkungan serius seperti kebakaran hutan dan lahan (karhutla), pertambangan ilegal, pembalakan liar, perambahan kawasan konservasi, hingga pencemaran sungai.

“Selama ini respons utama tentu melalui penegakan hukum. Pelaku ditangkap dan diproses. Namun, dalam praktiknya, penegakan hukum saja tidak cukup memutus siklus persoalan lingkungan,” ujar Herry.

Ia menilai, kejahatan lingkungan memiliki karakter berbeda dibandingkan kejahatan konvensional. Meskipun pelaku dapat dihukum, kerusakan ekologis yang telah terjadi tidak serta-merta dapat dipulihkan.

Sebagai contoh, ketika sungai tercemar, dampaknya tidak hanya berhenti pada aspek hukum, tetapi juga berdampak pada kehidupan sosial masyarakat, terutama anak-anak yang kehilangan ruang hidup dan hubungan dengan alam.

“Hukum bisa menghentikan pelaku, tetapi tidak otomatis memulihkan ekosistem. Kepastian hukum belum tentu menciptakan keberlanjutan,” tegasnya.

Kesadaran itulah yang menjadi titik awal lahirnya Green Policing. Pendekatan ini mendorong kepolisian untuk tidak hanya fokus pada penindakan, tetapi juga mencegah kerusakan lingkungan berkembang menjadi ancaman keamanan yang lebih luas.

Herry menekankan bahwa hubungan antara lingkungan dan keamanan sangat erat. Kerusakan daerah aliran sungai dapat memicu banjir, perambahan hutan berpotensi menimbulkan konflik sosial, sementara degradasi lingkungan dapat melahirkan berbagai persoalan baru di tengah masyarakat.

“Ketika lingkungan melemah, maka keamanan juga ikut melemah,” ujarnya.

Dalam implementasinya, Polda Riau memperluas kolaborasi dengan berbagai pihak, mulai dari pemerintah daerah, akademisi, organisasi masyarakat sipil, sektor swasta, hingga masyarakat di tingkat akar rumput.

Ia menilai persoalan lingkungan sering kali bukan karena tidak adanya institusi yang bekerja, melainkan lemahnya konektivitas antar lembaga. Karena itu, Green Policing dikembangkan sebagai platform kolaboratif yang mempertemukan berbagai pihak.

“Bagi kami, Green Policing bukan sekadar pendekatan kepolisian, tetapi sudah menjadi ruang kolaborasi,” katanya.

Salah satu contoh penerapan konsep tersebut dilakukan dalam penanganan pertambangan ilegal di Kabupaten Kuantan Singingi. Setelah penegakan hukum, aparat kepolisian kembali ke lokasi untuk mendorong langkah restorasi, seperti pemasangan tanda perlindungan lingkungan, penanaman pohon, edukasi masyarakat, hingga penguatan pendidikan lingkungan.

Pengalaman tersebut semakin memperkuat pandangan bahwa keamanan di masa depan tidak cukup dimaknai sebagai kondisi tanpa kejahatan.

“Keamanan juga berarti hadirnya lingkungan yang sehat,” tambahnya.

Dalam forum IMT-GT, Herry juga menegaskan bahwa pembangunan kota hijau tidak bisa dilakukan secara parsial. Keberlanjutan sebuah kota sangat bergantung pada kondisi ekosistem di wilayah sekitarnya, seperti hutan di hulu, aliran sungai, hingga kepercayaan sosial masyarakat.

Ia mengingatkan bahwa masa depan kota-kota di kawasan IMT-GT tidak hanya ditentukan oleh kecepatan pembangunan, tetapi juga kemampuan menjaga keseimbangan antara pembangunan, kelestarian lingkungan, dan keamanan.

“Melindungi lingkungan bukan sekadar menjaga alam, tetapi juga menjaga masa depan masyarakat dan generasi mendatang,” ujar lulusan Akpol 1996 tersebut.

Menutup paparannya, Herry menyampaikan pesan yang menjadi semangat Green Policing di Riau. “Jika kita menjaga alam, maka alam akan menjaga kita," pungkasnya.(***)

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Kapolda Riau

Index

Berita Lainnya

Index