JAKARTA, LIPO - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan Yayasan Taman Belajar TB Nusantara terkait penggunaan anggaran pendidikan dalam UU APBN Tahun Anggaran 2026 untuk program Makan Bergizi Gratis MBG.
Putusan dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (30/7/2026) siang.
“Amar putusan. Mengadili: satu, mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian,” ujar Suhartoyo.
- Baca Juga Besok, MK Putuskan Gugatan Program MBG
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan anggaran dana pendidikan dalam APBN tidak boleh lagi digunakan untuk pelaksanaan program MBG.
Program MBG dinilai bukan merupakan komponen utama pendidikan. Karena itu harus dipisahkan dan tidak menjadi bagian dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan.
MK juga memberi batas waktu. Pemisahan anggaran MBG dari dana pendidikan harus dilakukan mulai UU APBN 2027 atau selambat-lambatnya pada UU APBN 2028.
“Untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun-tahun berikutnya anggaran program MBG yang bukan merupakan komponen utama pendidikan dipisah, atau tidak menjadi bagian dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan dan berlaku paling lambat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2028,” kata Suhartoyo.
Sebelumnya Yayasan TB Nusantara menggugat materi Pasal 22 ayat 3 UU Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026.
Mereka menilai pembiayaan MBG lewat anggaran pendidikan bertentangan dengan Pasal 31 ayat 4 UUD 1945 yang mewajibkan anggaran pendidikan minimal 20 persen dari APBN.
Menurut pemohon, frase ‘memprioritaskan’ dalam UUD 1945 menunjukkan anggaran pendidikan harus jadi pos utama dan tidak bisa dialihkan untuk program lain. Alokasi itu harus langsung untuk sarana-prasarana, kualitas pembelajaran, kesejahteraan guru, dan pemerataan akses pendidikan.
Program MBG merupakan program prioritas pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.*****