Napi Kabur Diduga Setor Rp30 Juta ke Sipir, Kakanwil: Jika Terbukti, Kalapas Hingga Jajaran Dievaluasi

Napi Kabur Diduga Setor Rp30 Juta ke Sipir, Kakanwil: Jika Terbukti, Kalapas Hingga Jajaran Dievaluasi
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Riau, Rudy Fernando Sianturi/lipo

PEKANBARU, LIPO – Kasus kaburnya narapidana Lapas Kelas IIA Pekanbaru, Ibnu Satya, terus berkembang. Ia diduga rutin menyetor uang hingga Rp30 juta setiap bulan kepada oknum sipir agar dapat leluasa keluar masuk lapas, bahkan pulang ke rumah pribadinya.

Dugaan tersebut mencuat dari pengakuan seorang pria berinisial R, yang disebut sebagai tangan kanan Ibnu. R sebelumnya telah diamankan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu di Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru.

Dalam pemeriksaan, R mengaku kerap menjadi perantara pengantaran uang kepada oknum petugas lapas. Uang itu disebut sebagai “setoran” agar Ibnu mendapatkan perlakuan khusus selama menjalani masa tahanan.

Tak hanya itu, Ibnu juga diduga tetap mengendalikan jaringan peredaran narkotika dari dalam lapas.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Riau, Rudy Fernando Sianturi, menegaskan pihaknya akan menindak tegas jika dugaan tersebut terbukti benar.

“Kami fokus terlebih dahulu melakukan pengejaran terhadap narapidana yang kabur. Setelah tertangkap, akan kami dalami apakah benar ada setoran dan pengendalian narkotika dari dalam. Jika terbukti, maka Kalapas hingga seluruh jajaran akan dievaluasi,” tegas Rudy, Senin (27/7/2026).

Ia juga mengungkapkan, saat ini sudah ada tiga pegawai lapas yang ditarik ke Kantor Wilayah Ditjenpas Riau untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus tersebut.

“Sudah tiga orang kami tarik. Mereka saat ini sedang diperiksa, dan sanksinya menunggu keputusan dari pusat. Membawa narapidana keluar hingga ke rumah pribadi jelas merupakan pelanggaran serius,” ujarnya.

Kasus ini menjadi sorotan serius karena mengindikasikan adanya dugaan praktik penyalahgunaan wewenang di dalam lembaga pemasyarakatan, sekaligus membuka kemungkinan adanya jaringan narkotika yang masih dikendalikan dari balik jeruji besi.(***)

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Napi

Index

Berita Lainnya

Index