PEKANBARU, LIPO – Upaya hukum praperadilan yang diajukan Larshen Yunus kandas setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan menolak seluruh permohonannya. Hakim menyatakan penetapan tersangka dan penahanan yang dilakukan aparat penegak hukum telah sesuai prosedur.
Putusan itu dibacakan dalam sidang yang berlangsung pada Rabu, 22 Juli 2026. Dalam pertimbangannya, majelis hakim menerima eksepsi dari pihak termohon dan tidak mengabulkan dalil-dalil yang diajukan pemohon.
Larshen Yunus Naek Simamora mengajukan gugatan praperadilan melalui kuasa hukum yang dipimpin Dolfie Rompas, S.H., M.H. Sementara itu, pihak termohon terdiri dari Kapolri, Kapolda Riau, dan Kapolresta Pekanbaru.
- Baca Juga Nasib Roy Suryo Ditentukan Hari Ini
Permohonan tersebut pada dasarnya menggugat keabsahan penetapan status tersangka serta penahanan terhadap Larshen dalam perkara yang berkaitan dengan dugaan pemerasan, pengancaman, hingga penipuan dan pencemaran tertulis sebagaimana diatur dalam KUHP.
Dalam proses persidangan, kedua belah pihak menghadirkan tim kuasa hukum masing-masing. Pihak kepolisian diwakili oleh unsur Divkum Polri, Bidkum Polda Riau, serta Sikum Polresta Pekanbaru.
Kabidkum Polda Riau Kombes Pol Mohamad Qori Oktohandoko membenarkan hasil sidang tersebut. Ia menegaskan bahwa majelis hakim menerima seluruh keberatan dari pihaknya.
“Eksepsi kami dikabulkan seluruhnya, sedangkan permohonan dari pemohon tidak diterima,” ujarnya, Kamis, 23 Juli 2026.
Dengan putusan ini, proses hukum terhadap Larshen Yunus tetap berjalan. Status tersangka yang disematkan kepadanya pun dinyatakan sah menurut hukum.(***)