Dugaan Korupsi Kupedes Kelompok Tani di BRI Cabang Perawang Jaksa Tuntut Berbeda 5 Terdakwa

Dugaan Korupsi Kupedes Kelompok Tani di BRI Cabang  Perawang  Jaksa Tuntut Berbeda 5 Terdakwa
Sidang tuntutan yang dipimpin majelis hakim Jonson Parancis SH MH ini digelar, Senin (20/7/26) petang,/ist

PEKANBARU, LIPO - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut berbeda Lima terdakwa dugaan korupsi Pemberian kredit umum pedesaan (KUPEDES) kepada Anggota Kelompok Tani Monggo Sejahtera Kita Bersamadi PT.Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Koto Gasib dan Lubuk Dalam, Cabang Perawang.

Kelima terdakwa adalah, Edi Mulyadi  selaku asisten manajer pemasaran mikro (AMPM) BRI Cabang Perawang Tahun 2022, Waris selaku Ketua Kelompok Tani MSKB, Wagiran sebagai Sekretaris Kelompok Tani MSKB, Sanito sebagai Pengawas Kelompok Tani MSKB dan Dwi Ristiono sebagai Ketua KUD BM.

Sidang tuntutan yang dipimpin majelis hakim Jonson Parancis SH MH ini digelar, Senin (20/7/26) petang, di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Jaksa penuntut umum (JPU) Surya Perdana Hendriatmi SH menuntut berbeda kelima terdakwa.

Dalam amar tuntutannya JPU menyatakan, para terdakwa terbukti bersalah  melanggar Pasal 3, Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Terdakwa Wagiran Dituntut selama 2 tahun 6 bulan penjara. Dia juga dituntut membayar denda sebesar Rp400 juta atau subisder pidana penjara selama 120 hari.

Wagiran juga dituntut membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp260.700.000. Apabila UP tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan.

Terdakwa Waris dan Sanito juga dituntut 2 tahun 6 bulan penjara. Kemudian denda sebesar Rp400 juta atau subisder pidana penjara selama 120 hari.

Waris  dituntut membayar UP sebesar Rp9.307.615.175. Jika tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan.

Sedangkan Sanito dituntut membayar UP sebesar Rp76 juta. Jika tidak dibayar, diganti engan pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan.

Untuk terdakwa Edy Mulyadi dan Dwi Ristiono, masing- masing dituntut selama 1 tahun 6 bulan penjara. Keduanya dituntut membayar denda sebesar Rp250 juta atau subsider pidana penjara selama 90 hari.

Atas tuntutan JPU itu, kelima terdakwa melalui kuasa hukumnya akan menyampaikam nota pembelaan. Sidang dilanjutkan pekan depan.

Dugaan korupsi yang dilakukan para terdakwa terjadi pada tahun 2022 silam. Berawal ketika para terdakwa melalui  kelompok tani mengajukan kredit KUPEDES untuk pembelian lahan sawit.

Para terdakwa selaku pengurus kelompok tani selanjutnya merekrut 117 orang dari Siak dan Pelalawan untuk diajukan sebagai pemohon kredit.

Mereka dijanjikan akan mendapatkan lahan dalam empat tahun tanpa kewajiban membayar angsuran bulanan. Data para calon nasabah kemudian diserahkan ke pihak bank.

Namun, data tersebut tidak dapat diverifikasi karena banyak yang tidak memenuhi syarat, seperti ketiadaan NPWP dan domisili di luar wilayah layanan.

Untuk meloloskan pengajuan, terdakwa diduga memanipulasi data dan menekan bawahannya yang awalnya menolak permohonan tersebut. Sementara agunan dan dokumen pendukung dibuat oleh pengurus kelompok tani meski tidak valid.

Meski tidak layak, kredit tetap disetujui dan setiap nasabah menerima plafon sebesar Rp125 juta dengan jumlah total keseluruhan Rp14.625.000.000., Kemudian setelah dilakukan pemotongan untuk biaya Provisi, Administrasi, Asuransi, (surat keterangan menjual agunan) SKMA dan potongan lainnya oleh pihak BRI Unit Koto Gasib Cabang Perawang dan BRI Unit Lubuk Dalam Cabang Perawang sehingga total uang yang masuk ke rekening penampung adalah sejumlah Rp13.867.912.445.(***)

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#PN Pekanbaru

Index

Berita Lainnya

Index