DLHK Pekanbaru Tindak 29 Pelanggar, Denda Rp11,9 Juta Masuk Kas Daerah

DLHK Pekanbaru Tindak 29 Pelanggar, Denda Rp11,9 Juta Masuk Kas Daerah

PEKANBARU, LIPO – Tim penegakan hukum atau Gakkum dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan DLHK Kota Pekanbaru menjaring 29 orang warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan.

Mereka terjaring petugas saat akan membuang sampah di sejumlah wilayah Kota Pekanbaru. Jumlah tersebut merupakan akumulasi dari kurun waktu Januari hingga Juni 2026.

Kepala DLHK Kota Pekanbaru Reza Aulia Putra mengatakan, warga maupun pihak badan usaha yang melanggar Peraturan Daerah Perda No. 8 Tahun 2014 tentang pengelolaan sampah terjaring di berbagai titik.

"Penindakan pelanggar Perda No.8 Tahun 2014 tentang pengelolaan sampah, terhitung dari bulan Januari sampai Juni 2026, jumlah pelanggar 29 orang," terang Reza, Rabu (15/7/2026).

Dari total pelanggar yang terjaring, kata Reza, total denda yang diterima mencapai Rp11.950.000.

"Uang tersebut langsung disetorkan ke kas daerah," jelas Reza.

Perda No. 8 Tahun 2014 mengatur sanksi bagi setiap orang atau badan yang membuang sampah tidak pada tempatnya. Tujuannya agar masyarakat lebih disiplin dan tidak membebani petugas kebersihan.

Reza mengajak seluruh elemen masyarakat bersama-sama menjaga Kota Pekanbaru tetap bersih dan bebas dari tumpukan sampah.

"Harapan kita, masyarakat jangan ada lagi buang sampah sembarangan. Apalagi sudah ada lembaga resmi LPS untuk melakukan pengelolaan atau pengangkutan sampahnya," pungkasnya.

DLHK Pekanbaru menegaskan penindakan akan terus dilakukan. Masyarakat diimbau memanfaatkan layanan pengangkutan sampah dari LPS yang sudah tersedia di tiap kecamatan agar kota tetap bersih dan nyaman.*****

 

 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Sampah

Index

Berita Lainnya

Index