Polres Rokan Hilir Bongkar Perambahan Hutan Mangrove, Satu Tersangka Diamankan

Polres Rokan Hilir Bongkar Perambahan Hutan Mangrove, Satu Tersangka Diamankan
Kepolisian Resor (Polres) Rokan Hilir mengungkap kasus dugaan perambahan hutan mangrove/ist

PEKANBARU, LIPO – Kepolisian Resor (Polres) Rokan Hilir mengungkap kasus dugaan perambahan hutan mangrove di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) yang berada di Kepenghuluan Sungai Daun, Kecamatan Pasir Limau Kapas.

Pengungkapan ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Aula Tunggal Panaluan Polres Rokan Hilir, Rabu (17/6/2026) sore.

Kapolres Rokan Hilir AKBP Isa Imam Syahroni memimpin langsung jalannya konferensi pers, didampingi Kasat Reskrim AKP Kris Tofel dan jajaran.

Dalam keterangannya, ia menegaskan bahwa kasus ini merupakan bentuk keseriusan aparat dalam menindak pelanggaran hukum di sektor kehutanan.

Kasus ini bermula dari laporan yang dibuat oleh Ketua Yayasan Peduli Lingkungan, Daniel Pratama, pada 6 Juni 2026. Dalam laporannya, ditemukan aktivitas mencurigakan berupa pembukaan dan pengelolaan lahan di kawasan hutan mangrove.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Rokan Hilir melakukan penyelidikan mendalam, termasuk pengecekan lapangan dan verifikasi titik koordinat melalui sistem Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Hasilnya, lokasi yang dimaksud terbukti berada dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas yang seharusnya dilindungi dan memerlukan izin resmi untuk dikelola.

Di lokasi kejadian, petugas menemukan lahan seluas sekitar 3 hektare yang telah dibuka menggunakan alat berat. Dari hasil penyelidikan, lahan tersebut diketahui dikelola oleh seorang pria berinisial I alias M (46), warga setempat.

Setelah melalui serangkaian proses penyelidikan, koordinasi dengan ahli, serta gelar perkara, penyidik akhirnya menetapkan I sebagai tersangka dan langsung melakukan penangkapan guna proses hukum lebih lanjut.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit excavator merek Hitachi ZX 110, satu unit telepon seluler, dokumentasi aktivitas di lokasi, serta peta kawasan hutan yang menunjukkan titik pelanggaran.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Kehutanan dan peraturan terkait perlindungan lingkungan hidup. Ia terancam hukuman penjara hingga 10 tahun serta denda maksimal Rp10 miliar.

Kapolres menegaskan, pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk perusakan hutan, terlebih kawasan mangrove yang memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem pesisir.

“Penegakan hukum ini adalah bentuk komitmen kami dalam melindungi lingkungan hidup. Kawasan mangrove memiliki fungsi vital, sehingga setiap pelanggaran akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.(***)

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Polres Rohil

Index

Berita Lainnya

Index