Operasi Antik 2026, Polda Riau Ungkap 435 Kasus Narkoba dan Amankan 557 Tersangka

Operasi Antik 2026, Polda Riau Ungkap 435 Kasus Narkoba dan Amankan 557 Tersangka
Kepolisian Daerah Riau mengungkap 435 kasus tindak pidana narkotika selama pelaksanaan Operasi Antik Lancang Kuning 2026 /ist

PEKANBARU, LIPO — Kepolisian Daerah Riau mengungkap 435 kasus tindak pidana narkotika selama pelaksanaan Operasi Antik Lancang Kuning 2026 yang berlangsung pada 16 April hingga 7 Mei 2026. Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 557 tersangka diamankan.

Wakil Kepala Kepolisian Daerah Riau, Brigjen Pol Hengki Haryadi, mengatakan operasi ini difokuskan pada penindakan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah Riau.

“Selama operasi berlangsung, terdapat 435 laporan polisi yang berhasil diungkap dengan total 557 tersangka,” ujar Hengki, Selasa (12/5/2026).

Dari jumlah itu, 530 tersangka merupakan laki-laki dan 27 perempuan. Sebanyak 487 orang ditahan, sedangkan 70 lainnya menjalani rehabilitasi.

Polisi juga menyita barang bukti narkotika dengan total berat 34,38 kilogram. Rinciannya, sabu seberat 31,85 kilogram, 2.319 butir ekstasi, 110,74 gram ganja, 62 butir happy five, serta 761 cartridge yang diduga mengandung etomidate.

Selain itu, aparat turut mengamankan barang bukti lain berupa uang tunai Rp159,8 juta, lima unit mobil, satu unit speedboat, 128 sepeda motor, dan 467 telepon seluler.

Menurut Hengki, pengungkapan tersebut diperkirakan menyelamatkan 162.754 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika. Nilai ekonomis barang bukti yang disita ditaksir mencapai Rp34,85 miliar jika beredar di masyarakat.

Berdasarkan data kepolisian, latar belakang tersangka didominasi pengangguran sebanyak 182 orang, disusul wiraswasta 168 orang, petani 77 orang, dan buruh 44 orang.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, menambahkan salah satu kasus menonjol terjadi di Kabupaten Kepulauan Meranti pada 27 April 2026. Saat itu, Satresnarkoba Polres Kepulauan Meranti menggagalkan penyelundupan sabu melalui jalur perairan Selat Akar, Kecamatan Tasik Putri Puyu.

Dalam pengungkapan tersebut, dua tersangka berinisial K dan S asal Bengkalis ditangkap bersama barang bukti 27 kilogram sabu dan ratusan cartridge yang diduga mengandung etomidate. Polisi juga menyita satu unit speedboat yang digunakan pelaku.

Putu menegaskan, pihaknya akan terus memperkuat pengawasan, terutama di jalur perairan yang kerap dimanfaatkan sebagai jalur penyelundupan narkotika.

“Penindakan akan terus dilakukan secara tegas terhadap seluruh jaringan narkotika,” ujarnya.(***)

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Razia

Index

Berita Lainnya

Index