Lapisan Cukai Rokok Ditambah, Masyarakat Sipil: Kemenkeu Akomodasi Kepentingan Industri Ilegal

Lapisan Cukai Rokok Ditambah, Masyarakat Sipil: Kemenkeu Akomodasi Kepentingan Industri Ilegal

PEKANBARU, LIPO - Koalisi Save Our Surroundings (SOS), yaitu Center for Indonesia’s Strategic Development Initiatives (CISDI) dan Seknas FITRA, bersama Indonesia Corruption Watch (ICW) menolak rencana penambahan lapisan (layer) cukai hasil tembakau yang digagas Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, di tengah pengusutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam dugaan kasus suap rokok ilegal oleh petinggi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. 

Masyarakat sipil menilai kebijakan ini mencerminkan tata kelola fiskal yang tidak transparan dan rentan terhadap konflik kepentingan.

Zulfiqar Firdaus, Health Economist Research Associate CISDI, mengatakan, struktur cukai rokok yang ada sekarang terlalu kompleks dan berlapis-lapis. 

Merujuk studi CISDI, ia menekankan pentingnya pemerintah mengkombinasikan kenaikan tarif cukai dengan penyederhanaan struktur lapisan cukai, untuk memaksimalkan manfaat fiskal sekaligus melindungi kesehatan masyarakat dari dampak negatif produk tembakau. 

“Simulasi kami menunjukkan skenario terbaik adalah pengurangan lapisan cukai hasil tembakau dari 8 menjadi 6, diiringi kenaikan tarif Sigaret Kretek Tangan sebesar 20 persen dan Sigaret Kretek Mesin sebesar 10 persen. Dalam dua tahun, kebijakan ini berpotensi menambah penerimaan hingga Rp63 triliun, menurunkan prevalensi merokok sebanyak 1,6 persen, dan mencegah sekitar 292 ribu kematian dini akibat rokok,” kata Zulfiqar, Kamis 30 April 2026.

Zulfiqar, menegaskan, bahwa efektivitas cukai ditentukan oleh desain strukturnya. Penambahan lapisan cukai justru membuka celah masuknya rokok-rokok murah, tidak hanya yang dihasilkan produsen rokok ilegal, namun juga yang legal dan semakin mudah dijangkau masyarakat. 

“Kementerian Keuangan seharusnya memilih penyederhanaan lapisan cukai. Kebijakan cukai harus kembali pada tujuannya, yaitu melindungi kesehatan publik dan menciptakan keadilan fiskal, bukan menjadi kompromi atas praktik ilegal,” ucapnya.

Sementara Peneliti Seknas FITRA, Gurnadi Ridwan, menegaskan bahwa kebijakan ini tidak bisa dilepaskan dari sempitnya ruang fiskal pemerintah saat ini. 

“Penambahan lapisan menunjukkan pergeseran tujuan kebijakan. Cukai yang seharusnya menjadi instrumen pengendalian konsumsi justru diarahkan menjadi alat penyesuaian fiskal yang mengakomodasi pasar ilegal,” ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa penambahan lapisan cukai berpotensi memperluas segmen rokok murah yang akan menekan penerimaan negara. 

“Dalam beberapa tahun terakhir, praktik downtrading membuat target capaian cukai hasil tembakau tidak tercapai. Bahkan, ketika tidak ada kenaikan tarif, penerimaan turun dari Rp216 triliun pada 2024 menjadi Rp211 triliun tahun lalu,” ucap Gurnadi.

Menurut Gurnadi, pendekatan pemerintah cenderung kompromistis terhadap produsen rokok ilegal. Ia menilai penambahan lapisan cukai bukan didorong oleh ketidakmampuan pelaku membayar tarif yang sudah ada, melainkan upaya untuk menjaga keuntungan melalui dorongan terhadap tarif yang lebih murah.

Dari perspektif tata kelola, ICW menilai kebijakan ini bermasalah karena tidak menyentuh persoalan mendasar yaitu lemahnya proses pengawasan dan penegakan hukum. 

Peneliti ICW Seira Tamara menyebutkan bahwa tanpa adanya perbaikan pada dua aspek tadi, penambahan lapisan cukai hasil tembakau dengan tarif yang lebih murah hanya akan menimbulkan celah korupsi baru.

“Alih-alih mendorong produsen rokok ilegal menjadi legal, penambahan layer cukai hasil tembakau baru dengan tarif yang lebih murah justru rawan memberi celah praktik korupsi baru lewat manipulasi penentuan klasifikasi yang semakin menjauhkan wacana ini dari target yang ingin dicapai,” ujarnya.

Seira menambahkan penambahan lapisan cukai berisiko luas terhadap masyarakat. 

“Kebijakan seperti ini cenderung menguntungkan segelintir pihak, menciptakan moral hazard, dan akhirnya berdampak pada meningkatnya akses rokok murah serta beban kesehatan dan ekonomi jangka panjang,” ucap dia.

Seira menyoroti indikasi konflik kepentingan dalam proses kebijakan ini. 

“Ketika pelaku industri, termasuk yang terkait dengan rokok ilegal, diduga memiliki pengaruh dalam perumusan kebijakan, maka kita menghadapi situasi state capture yang mengaburkan batas antara kepentingan publik dan kepentingan bisnis,” tambahnya.

CISDI menilai dampak kebijakan ini tidak hanya berhenti pada persoalan tata kelola, tetapi juga ke kesehatan dan ekonomi. Zulfiqar menjelaskan bahwa praktik downtrading akan menjaga konsumsi rokok tetap tinggi.

“Bukannya menambah penerimaan negara, lapisan cukai baru yang lebih murah justru akan membuat beban kesehatan dan ekonomi terus membengkak,” ujarnya.

Sejalan dengan itu, Koalisi Save Our Surroundings mendesak Kementerian Keuangan untuk segera menghentikan pembahasan penambahan lapisan cukai baru dan mereformasi kebijakan cukai hasil tembakau melalui penyederhanaan lapisan cukai. 

Koalisi juga menuntut KPK menuntaskan pengusutan kasus dugaan suap rokok ilegal, serta mendorong penguatan penegakan hukum yang cepat, independen, dan transparan. 

Pada saat yang sama, kebijakan fiskal harus tetap berorientasi pada perlindungan masyarakat dengan melibatkan pakar dan organisasi kesehatan secara bermakna. *****

 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Rokok

Index

Berita Lainnya

Index