PEKANBARU, LIPO — Kapolda Riau Herry Heryawan menanggapi isu dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penanganan perkara narkotika di Satresnarkoba Polresta Pekanbaru. Ia menegaskan, kabar mengenai adanya aliran dana sebesar Rp200 juta yang dikaitkan dengan Kasat Resnarkoba tidak benar.
Menurut Herry, pihaknya telah melakukan pemeriksaan dan penelusuran secara menyeluruh terhadap informasi yang beredar di masyarakat. Dari hasil pengecekan tersebut, tidak ditemukan adanya aliran dana sebagaimana yang dituduhkan.
“Yang terjadi pada Kasat Polresta Pekanbaru, setelah kita cek itu tidak benar. Yang Rp200 juta itu tidak benar,” ujar Herry, Kamis (16/4/2026).
Meski demikian, proses pemeriksaan internal tetap berjalan. Sebelumnya, Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Riau telah menempatkan tujuh oknum polisi dalam penempatan khusus (patsus).
Kabid Humas Polda Riau Zahwani Pandra Arsyad menjelaskan, ketujuh personel tersebut terdiri dari sejumlah perwira hingga penyidik yang kini tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Ia menegaskan, langkah patsus dilakukan sebagai bentuk komitmen institusi dalam memastikan setiap dugaan pelanggaran ditangani secara transparan dan profesional.
“Ini bagian dari proses untuk memastikan semuanya jelas dan akuntabel,” kata Pandra.
Polda Riau menegaskan akan terus mengedepankan prinsip keterbukaan dalam menangani perkara, sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.(***)