Surat Peringatan tidak Digubris, Satpol PP Bongkar Puluhan Lapak di Jalan HR Subrantas Pekanbaru

Surat Peringatan tidak Digubris, Satpol PP Bongkar Puluhan Lapak di Jalan HR Subrantas Pekanbaru
Satpol PP Membongkar Bangunan Liar di Jalan HR Subrantas/F: ist

PEKANBARU, LIPO - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui Satpol PP menertibkan puluhan lapak di sepanjang Jalan HR Subrantas Kecamatan Binawidya - Tuah Madani dibongkar Satpol PP Kota Pekanbaru, Selasa (9/6/2026).

Lapak PKL yang terbuat dari kayu-kayu itu dibongkar petugas Satpol PP, menggunakan alat berat. Satu persatu bangunan liar yang berada di Daerah Milik Jalan (DMJ) itu dirubuhkan.

Excavator merubuhkan lapak PKL yang berada tepat di depan RRI Subrantas. Tidak ada perlawanan yang berarti dari penghuni bangunan dalam penertiban ini.

Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Desheriyanto di lokasi penertiban mengatakan lebih dari 90 lapak PKL yang bakal dibongkar. Pembongkaran dilakukan usai surat peringatan dari Satpol PP tidak diindahkan.

"Kita hari ini menertibkan di sejumlah titik di sepanjang Subrantas. Sebelumnya sudah kasih peringatan untuk bongkar mandiri," tegas Desheriyanto.

Ia menuturkan, keberadaan PKL ini jelas melanggar aturan. Mereka berdiri di DMJ bahkan ada yang membangun lapak di atas drainase dan trotoar jalan.

Pembongkaran tersebut dilakukan guna menjaga ketertiban, kebersihan, dan kelancaran arus lalu lintas di salah satu ruas jalan utama di Kota Pekanbaru yang kerap dipadati aktivitas perdagangan.

"Sebenarnya dari beberapa waktu lalu sudah ada kesepahaman antara PKL dengan pihak kecamatan, untuk membongkar lapak secara mandiri. Tapi sampai sekarang tidak dibongkar, hingga hari ini kita tertibkan," pungkasnya.*****

 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Bangunan Liar

Index

Berita Lainnya

Index