Polda Riau Musnahkan 22 Kg Heroin dan Sabu, 132 Ribu Jiwa Diselamatkan

Polda Riau Musnahkan 22 Kg Heroin dan Sabu, 132 Ribu Jiwa Diselamatkan
Polda Riau. Kamis (16/4/2026) pagi, aparat memusnahkan barang bukti narkotika/lipo

PEKANBARU, LIPO – Komitmen memberantas peredaran narkotika kembali ditegaskan Polda Riau. Kamis (16/4/2026) pagi, aparat memusnahkan barang bukti narkotika dalam jumlah besar di halaman Mapolda Riau, hasil pengungkapan tujuh kasus dengan total 10 tersangka.

Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari heroin seberat 22,53 kilogram, sabu 3,9 kilogram, 128 butir ekstasi, serta ganja seberat 56,31 gram. Seluruhnya merupakan hasil kerja Direktorat Reserse Narkoba dalam mengungkap jaringan peredaran narkotika yang sebagian terindikasi terhubung dengan jaringan internasional.

Pemusnahan tersebut dihadiri Irwasda Polda Riau Kombes Pol Prabowo Santoso, Kabid Propam Kombes Pol Harissandi, Kabid Humas Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, serta perwakilan Kejati Riau, BNNP Riau, dan DPD GRANAT.

Irwasda Polda Riau Kombes Pol Prabowo Santoso menegaskan, pemusnahan barang bukti ini bukan sekadar seremoni, melainkan langkah konkret menyelamatkan masyarakat dari bahaya narkotika.

“Jika beredar, barang bukti ini berpotensi merusak masa depan ribuan hingga ratusan ribu jiwa. Dengan pemusnahan ini, diperkirakan sekitar 132.541 jiwa berhasil diselamatkan dari ancaman narkoba,” ujarnya.

Selain dampak sosial, nilai ekonomis barang bukti yang dimusnahkan juga tergolong fantastis, mencapai lebih dari Rp71,5 miliar. Angka ini mencerminkan besarnya potensi kerugian yang bisa ditimbulkan apabila narkotika tersebut beredar di tengah masyarakat.

Dari hasil penyelidikan, sebagian besar kasus yang diungkap merupakan bagian dari jaringan peredaran lintas daerah, bahkan internasional. Para tersangka berperan sebagai kurir dan pengedar yang mengambil barang dari wilayah Bengkalis dan Pekanbaru untuk diedarkan ke sejumlah daerah, termasuk Palembang, Sumatera Selatan.

Dalam salah satu kasus, tersangka pengedar sabu mengaku telah dua kali melakukan pengiriman. Pada pengiriman pertama, sebanyak 5 kilogram sabu berhasil lolos dengan upah Rp15 juta. Sementara pada percobaan kedua sebanyak 3 kilogram, pelaku berhasil diamankan petugas sebelum barang mencapai tujuan, dengan iming-iming bayaran Rp10 juta.

Sementara itu, tersangka dalam kasus heroin mengaku baru pertama kali menjadi kurir dan belum mengetahui secara pasti tujuan distribusi maupun besaran upah yang dijanjikan.

Polda Riau menegaskan akan terus memperkuat penindakan terhadap jaringan narkotika hingga ke akar.

“Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan narkotika di Riau. Penindakan akan terus kami lakukan, termasuk membongkar jaringan hingga ke level atas,” tegas Prabowo.

Para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.

Selama kegiatan pemusnahan berlangsung, situasi terpantau aman dan kondusif. Polda Riau juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika.(***)

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Narkoba

Index

Berita Lainnya

Index