PEKANBARU, LIPO – Upaya pemberantasan narkotika yang dilakukan Polda Riau menunjukkan capaian signifikan. Sepanjang Januari hingga April 2026, aparat kepolisian berhasil mengungkap 1.026 kasus narkoba dengan total 742 tersangka yang diamankan.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad, menyebut keberhasilan tersebut merupakan hasil sinergi seluruh jajaran dalam menekan peredaran narkoba yang kian masif.
“Dari pengungkapan ini, kami menyita barang bukti dalam jumlah besar, antara lain 77,22 kilogram sabu, 46.795 butir ekstasi, 28,69 kilogram ganja, 23,27 kilogram heroin, 10.111 butir H-five, 592 botol Baya Atomidate, serta 440 pcs happy water,” ujarnya.
Di wilayah hukum Polres Rokan Hilir, aparat mencatat 51 kasus berhasil diungkap dengan 77 tersangka. Wilayah pesisir dinilai masih menjadi titik rawan peredaran narkotika yang terus menjadi perhatian serius kepolisian.
Sementara itu, situasi di Panipahan, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir, mulai berangsur kondusif pasca aksi warga terkait dugaan peredaran narkoba. Meski demikian, aparat tetap mengantisipasi potensi aksi lanjutan.
Kapolsek Panipahan, Iptu Subiarto Tampubolon, mengatakan kondisi terkini relatif aman, meski masih terdapat dinamika di tengah masyarakat.
“Saat ini situasi sudah mulai kondusif, namun masih ada potensi aksi lanjutan,” ujarnya, Rabu (15/4/2026).
Polisi juga telah mengambil langkah tegas dengan menyegel delapan rumah yang diduga terkait aktivitas peredaran narkoba. Selain itu, tiga rumah dilaporkan mengalami kerusakan akibat aksi warga.
Menanggapi kondisi tersebut, Polda Riau menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penegakan hukum secara tegas dan terukur, sekaligus menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat.
Masyarakat diimbau tidak terprovokasi dan tidak melakukan tindakan anarkis dalam menyikapi persoalan narkoba. Kepolisian juga mengajak warga berperan aktif dengan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.
Laporan dapat disampaikan melalui layanan WhatsApp di nomor 0813-6306-547 dengan jaminan kerahasiaan identitas pelapor. Sementara untuk kebutuhan darurat, masyarakat dapat menghubungi Call Center 110.
Dengan kolaborasi antara aparat dan masyarakat, diharapkan peredaran narkoba di Riau dapat ditekan secara maksimal demi menjaga keamanan dan menyelamatkan generasi muda.(****)