Polemik Kasus Narkoba di Pekanbaru, Praktisi Hukum Ingatkan Bahaya Tekanan Viral

Polemik Kasus Narkoba di Pekanbaru, Praktisi Hukum Ingatkan Bahaya Tekanan Viral
Praktisi dan pemerhati hukum Afriadi Andika, SH MH /lipo

PEKANBARU, LIPO— Praktisi dan pemerhati hukum Afriadi Andika, SH MH menanggapi isu dugaan “tangkap lepas” tersangka narkoba oleh penyidik Satresnarkoba Polresta Pekanbaru yang belakangan memicu perdebatan publik. 

Ia menilai, polemik tersebut muncul akibat misinformasi yang berkembang tanpa verifikasi memadai.

Menurut Afriadi, sejumlah fakta penting justru diabaikan sehingga membentuk opini keliru dan merugikan berbagai pihak, termasuk penyidik dan kuasa hukum tersangka. Ia menduga ada pihak yang secara sengaja menyebarkan informasi bohong, bahkan melibatkan salah satu organisasi kemasyarakatan di Pekanbaru.

“Penegakan hukum tidak boleh bergantung pada seberapa viral sebuah kasus. Tekanan opini publik berisiko mengganggu asas praduga tak bersalah dan independensi peradilan,” kata Afriadi di Pekanbaru, Selasa (7/4/2026).

Melihat derasnya opini yang berkembang, Afriadi meminta Kapolda Riau Irjen Hery Heryawan untuk turun tangan menelusuri sumber persoalan tersebut. Ia menilai kondisi ini merupakan alarm penting untuk memastikan proses hukum berjalan berdasarkan fakta.

Ia menyoroti fenomena “no viral no justice” yang semakin sering muncul dalam dinamika hukum di Tanah Air. Menurutnya, viralitas memang membuat aparat harus bertindak lebih cepat karena sorotan publik meningkat. Namun ia menegaskan, kasus yang tidak viral pun tetap wajib diproses secara profesional.

“Jika keadilan baru hadir setelah sebuah kasus viral, akan muncul kesan bahwa hukum bekerja berdasarkan popularitas, bukan profesionalitas,” ujarnya.

Afriadi menyebut fenomena ini semestinya menjadi momentum untuk melakukan pembaruan hukum secara menyeluruh, baik dari sisi struktur, budaya hukum, maupun pemanfaatan teknologi.

Ia menjelaskan, hukum modern tidak hanya dijalankan oleh lembaga negara. Aspirasi masyarakat, akademisi, hingga kelompok profesional juga menjadi bagian dari mekanisme pengawalan keadilan dalam konsep pentahelix.

“Penegakan hukum harus bersifat humanis, normatif, dan berorientasi pada ketertiban sosial. Hukum harus mencerminkan rasa keadilan di masyarakat,” jelasnya.

Afriadi menilai arus opini publik bukan ancaman bagi sistem hukum, melainkan pengingat bahwa masyarakat semakin kritis dan menuntut transparansi.

Menurutnya, pembaruan hukum tidak harus menunggu pengesahan undang-undang. Banyak terobosan justru lahir dari praktik peradilan, profesi hukum, hingga gerakan sosial.

Ia berharap polemik ini menjadi pelajaran bersama bahwa keadilan harus ditegakkan berdasarkan fakta dan prosedur, bukan dipengaruhi popularitas sebuah kasus di media sosial.(***)

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Narkoba

Index

Berita Lainnya

Index