Isu Suap Rp200 Juta Viral, Pengacara Suwardi Luruskan Fakta

Isu Suap Rp200 Juta Viral, Pengacara Suwardi Luruskan Fakta
Klarifikasi resmi terkait isu viral mengenai dugaan aliran dana Rp200 juta /lipo

PEKANBARU, LIPO – Suwardi, pengacara yang menangani kasus penangkapan lima orang terkait dugaan penyalahgunaan narkotika di sebuah tempat hiburan malam (THM) di Pekanbaru, akhirnya memberikan klarifikasi resmi terkait isu viral mengenai dugaan aliran dana Rp200 juta kepada penyidik Satresnarkoba Polresta Pekanbaru.

Isu tersebut sebelumnya ramai dibicarakan publik setelah muncul tudingan bahwa uang Rp200 juta diserahkan kepada oknum penyidik untuk meloloskan beberapa orang yang diamankan. Menanggapi hal itu, Suwardi menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar.

“Uang Rp200 juta itu bukan untuk penyidik, melainkan honor pengacara dalam pengurusan kasus,” tegasnya, Senin (6/4/2026).

Ia juga menyayangkan pernyataan Ketua DPD GRANAT Riau, Freddy Simanjuntak, yang sebelumnya menyebut adanya dugaan transaksi tanpa melakukan konfirmasi langsung kepadanya. Menurutnya, hal tersebut menjadi pemicu kesimpangsiuran informasi yang berkembang liar di masyarakat.

“Saya sangat menyayangkan tidak ada itikad baik untuk mengonfirmasi langsung kepada kami terkait uang tersebut,” ujarnya.

Suwardi menilai, isu yang terlanjur viral itu tidak hanya merugikan nama baiknya sebagai advokat, tetapi juga menyeret institusi kepolisian tanpa dasar yang jelas.

“Saya harus meluruskan ini karena menyangkut marwah saya sebagai pengacara. Selain itu, kasihan pihak kepolisian yang selama ini membina karier, tetapi terseret isu tanpa bukti kuat,” jelasnya.

Ia menegaskan tudingan adanya aliran dana ke penyidik hanya bersumber dari keterangan sepihak dan tidak memiliki bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

Sebelumnya, Satresnarkoba Polresta Pekanbaru mengamankan lima orang dalam operasi di sebuah THM pada Rabu (18/2/2026). Dari jumlah tersebut, dua orang ditahan sementara tiga lainnya dilepaskan. Freddy Simanjuntak mengaku mendapatkan informasi bahwa tiga orang yang dilepas itu menyerahkan uang Rp200 juta kepada oknum penyidik, berdasarkan keterangan salah satu orang berinisial WC.

Pernyataan tersebut kini dibantah tegas oleh Suwardi, yang memastikan bahwa dana Rp200 juta tersebut sepenuhnya merupakan biaya jasa hukum dan tidak terkait aparat kepolisian dalam bentuk apa pun.

Dengan klarifikasi ini, Suwardi berharap polemik yang berkembang dapat mereda dan masyarakat mendapat informasi yang sesuai fakta.(***)

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Bantuan Hukum

Index

Berita Lainnya

Index